• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Rencana Penyerahan SK Guru Honorer Secara Simbolis oleh Bupati di Upacara Hardiknas Tidak Terlaksana. Ada Apa?

by
Mei 2, 2018
in Peristiwa
0
Rencana Penyerahan SK Guru Honorer Secara Simbolis oleh Bupati di Upacara Hardiknas Tidak Terlaksana. Ada Apa?

KARAWANG, TAKtik – Rencana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdik Pora) Karawang untuk membagikan surat keputusan dinasnya yang telah mengangkat guru honorer pada upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional di lapang Karangpawitan, Rabu pagi (2/5/2018), tidak terlaksana.

Sedianya, pihak Disdik Pora jauh hari sudah mengumumkan kepada setiap sekolah (SD dan SMP Negeri) melalui koordinator wilayah di setiap kecamatan, bahwa penyerahan SK tersebut yang ditandatangani kepala dinasnya akan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Cellica Nurrachadiana.

Bocoran informasi yang diterima TAKtik, orang nomor satu di Kabupaten Karawang ini menolak dengan alasan, khawatir menjadi turut serta menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Menanggapi hal ini, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia), Asep Aang Rahmatullah, hanya mengatakan, “sebelumnya kan sudah jelas saya sampaikan ke TAKtik.”

Sedangkan kata Cellica usai memimpin upacara Hardiknas, bahwa kebijakan itu (meng-SK-kan guru honorer) bukan kebijakan dirinya selaku bupati. “Itu bukan kebijakan saya untuk menyerahkan (SK tersebut). Siapa? Saya tidak tahu. Kalau saya sesuai aturan. Walaupun pada sisi perhatian terhadap para guru PNS, yang masuk kategori K2, maupun tenaga honorer, kita dari pemerintah daerah tetap concern memperhatikan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Namun bila harus mengeluarkan SK untuk pengangkatan honorer, Cellica kembali menegaskan, tetap mesti berdasar pada aturan perundang-undangan yang berlaku. “Dan semua SK kayak gitu, dikeluarkannya oleh kepala dinas. Berarti yang menyerahkannya ya oleh dinasnya sendiri. Kalau alasannya untuk mendata jumlah guru honorer, saya juga sepakat. Karena biar bagaimanapun, suatu saat ketika kita diijinkan buat mengangkat mereka, kan harus ada data yang benar. Minimal dari pengalaman kerja lebih 10 atau 15 tahun supaya ada prinsip keadilan,” bebernya.

Di tempat sama, Sekretaris Disdik Pora Nandang Mulyana, membantah bahwa penyerahan SK guru honorer atau yang disebut pemberian NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terhadap tenaga pengajar non PNS tersebut ada masalah. “Bila kita serahkan di upacara Hardiknas, terlalu banyak. Makanya kita bagikan hari Senin kemarin (30/4/2018) di kantor Disdik Pora. Ini hanya soal teknis saja,” ujarnya. (tik)

Previous Post

Kapolres Karawang Sepakat, Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Tidak Beroperasi

Next Post

Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah yang Bertugas April Lalu Tidak Diakui Cellica?

Next Post
Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah yang Bertugas April Lalu Tidak Diakui Cellica?

Tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah yang Bertugas April Lalu Tidak Diakui Cellica?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik