KARAWANG, TAKtik – Bupati Cellica Nurrachadiana kembali menegaskan sikapnya terhadap aspirasi kalangan aktivis yang meminta ijin PT Atlasindo Utama tidak diperpanjang atau dicabut kembali oleh Pemprov Jawa Barat.
“Saya tidak tahu, apakah pemprov sudah memperpanjang ijinnya atau belum kepada Atlasindo. Tapi saya sepakat, sudah saatnya ijin itu distop. Kalau yang PT. Indorenus, sampai saat ini belum saya keluarkan ijinnya,” kata Cellica usai memghadiri rapat paripurna DPRD Karawang, Rabu sore (9/5/2018).
Pagi harinya, sejumlah aktivis peduli lingkungan di Karawang menggelar aksi di depan kantor bupati. Mereka tegas menolak kegiatan usaha pertambangan di Gunung Sirnalanggeng yang dilakukan PT Atlasindo Utama. Mereka bersama masyarakat berencana menggugat perpanjangan ijinnya yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, perusahaan tersebut diingatkan untuk memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan jaminan reklamasi dan jaminan paska tambang. Dan pihak Pemkab Karawang juga diminta memberikan solusi kepada masyarakat sekitar setelah seluruh aktivitas pertambangan ditutup total. Di mana daerah yang wajib steril dari pertambangan, disebutkan oleh massa aksi, adalah Kecamatan Tegalwaru, Pangkalan, hingga Ciampel.
Saat itu Cellica kemukakan dukungannya, bahwa pertambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng oleh PT Altasindo Utama sudah saatnya ditutup. “Pada prinsipnya saya mendukung, namun ada beberapa prosedur yang harus ditempuh (Pemkab Karawang),” ujarnya di tengah-tengah warga dan pegiat lingkungan yang melakukan aksi di depan kantornya.
Malah Cellica menyebut, pertambangan PT Atlasindo Utama di gunung tersebut yang berada di Loji Kecamatan Tegalwaru menyalahi Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031. Mengenai amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), Cellica berdalih, dikeluarkan saat dirinya belum menjadi bupati. Ia berjanji, amdal itu tidak akan dikeluarkannya lagi. (tim/tik)