KARAWANG, TAKtik – Keberadaan tim Penilai Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bentukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdik Pora) Karawang yang telah turun melakukan penilaian kepada para kepala sekolah SD maupun SMP Negeri pada April 2018 lalu, telah mendahului ketentuan.
Hal itu dikatakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bambang Winarji, saat diwawancarai TAKtik usai menghadiri acara sosialisasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang digagas Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Kabupaten Karawang di Blitz Hotel Grand Taruma, Kamis siang (10/5/2018).
“Keberadaan tim PKKS seperti apa, itu nanti akan diatur dengan Peraturan Dirjen (GTK). Di peraturan ini untuk mengatur siapa yang akan menilai (kinerja kepala sekolah), tim penilainya siapa, penanggungjawabnya siapa, kapan berlakunya, kepala sekolah yang bisa dinilai itu sudah berapa tahun. Kalau kemudian Karawang sudah mendahului sebelum ada Peraturan Dirjen mengenai ini, mereka berarti tidak memahami peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.
Oleh karenanya, ia mengingatkan Pemkab Karawang, terutama Disdik Pora, untuk segera melakukan peninjauan kembali keberadaan maupun hasil dari tim PKKS yang telah diturunkan April lalu. Kalau ini tidak dilakukan, Bambang mewanti-wanti, kebijakan yang telah diambil Karawang tersebut bisa dituntut secara hukum. “Tunggu saja dulu Peraturan Dirjen-nya. Karena kami pun di pusat, nanti akan memberikan bintek tim yang bertugas untuk memberikan bintek yang sama terhadap tim PKKS di tingkat kabupaten/kota. Setelah lulus mendapatkan sertifikat sebagai asesor, baru tim PKKS ini melakukan tugasnya. Makanya jika mendahului seperti di Karawang, kriterianya tidak sesuai,” tandasnya.
Mengenai waktu penilaian, Bambang memberikan sinyal, bahwa tidak bisa dilakukan serentak secara bersamaan. Namun dilihat berdasarkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan masing-masing kepala sekolah. “Inikan di aturan baru mengamanatkan adanya penilaian kepala sekolah setiap tahun. Nah, dari SK pengangkatan mereka hitungan waktu penilaianya. Berbeda dengan perhitungan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), penilaiannya berdasarkan tahun anggaran. Yaitu, mulai Januari hingga Desember pada tahun anggaran berjalan,” urainya lagi. (tik)