KARAWANG, TAKtik – Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di lingkungan Pemkab Karawang, dan biasa keluyuran di luar dinas saat jam kerja, sekarang tidak bisa bebas lagi. Karena masyarakat dapat melaporkan ASN berperilaku indisipliner tersebut kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Manusia) melalui media sosial.
Sejak kebijakan ini diambil, seperti dikemukakan Kepala BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah, ada dua orang ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan khusus atau riksus di Inspektorat. Satu orang ASN di DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan), satu orang lagi ASN berstatus guru. Bentuk sanksi terhadap keduanya, Aang menyebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (ASN).
“Selama ini proses pemberian sanksi disiplin pegawai dimulai dari kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang diberikan pendelegasian kewenangan. Namun belum optimal. Mungkin ada beberapa pertimbangan hingga laporan mengenai anak buahnya yang indisipliner jarang diproses dan dilaporkan. Akhirnya kita berinisiatif menggunakan pola baru dengan melibatkan masyarakat dalam mengawasi ASN kita,” kata Aang di ruang dinasnya, Jum’at sore (11/5/2018).
Lebih lanjut dijelaskannya, masyarakat bisa berpartisipasi melaporkan ASN indisipliner melalui akun facebook bkpsdm kab karawang, twitter di alamat yang sama atau @bkpsdmkrwkab. Sama halnya via instagram bkpsdmkrwkab. Maupun whatsApp di nomor 0882-2404-0494. Bisa pula melalui GMail di bkpsdmkrwkab@gmail.com atau bidangkesdispang@gmail.com. Untuk para youtuber ke alamat bkpsdm kab karawang (bkpsdmkrwkab@gmail.com).
“Setiap pengaduan harus disertai bukti otentik berupa foto, video, audio, atau bukti lainnya. Pelapor juga mesti mencantumkan identitas lengkap. Ini untuk menghindari tendensi pribadi selain dalam pemeriksaan ASN yang dilaporkan, pelapor nantinya akan dimintai keterangannya di Inspektorat bersamaan panggilan buat klarifikasi terhadap ASN yang dilaporkannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin ASN, kita sudah menyiapkan Perbup (Peraturan Bupati) yang di antara konsiderannya adalah PP 53/2010,” tandas Aang. (tik)