KARAWANG, TAKtik – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang telah memastikan akan menerima klarifikasi dari tim teknis PT. Pindo Deli II, Kamis (17/5/2018). Hal ini untuk memadukan temuan tim dinasnya di lapangan dengan versi pihak perusahaan.
“Kami sudah menerima tembusan dari pihak Pindo Deli II mengenai kronologis kejadian yang membuat warga di sekitarnya (Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel) kembali mengalami keracunan. Makaya besok (17/5/2018) kami panggil mereka ke DLHK untuk adu argumentasi dengan tim teknis kami,” ujar Kepala DLHK, Wawan Setiawan, Rabu sore (16/5/2018).
Sementara dari hasil temuan tim wasdal (pengawasan dan pengendalian) di lapangan beberapa saat setelah warga kembali keracunan, Wawan katakan, ditemukan ada kran di pabrik itu yang akan mengambil cairan uji lab berkala mengalami bocor selama kurang lebih 15 menit. “Sehingga cairan tersebut menyatu ke WTP yang sedang mengolah air yang sifatnya asam bercampur menjadi clorin,” ungkapnya.
Guna memastikan kejelasan atas kondisi di lapangan seperti itu, Wawan kembali menandaskan, pihaknya menunggu hasil klarifikasi dari tim Pindo Deli II. Kemungkinan mengenai sanksi, jika temuan pihaknya punya kekuatan bukti, Wawan bilang, acuannya akan merujuk ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sanksi itu bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan ijin, atau pencabutan ijin. Kalau sanksi terberat dengan pencabutan ijin, itu harus melalui sidang pengadilan. Apabila terbukti ada kelalaian, ya paling kami mengambil tindakan ke pembekuan ijin. Setelah ada klarifikasi dari pihak Pindo Deli, nanti kami buat kesimpulan,” ujar Wawan lagi. (tik)