KARAWANG, TAKtik – Kebiasaan membolos kerja di hari pertama Ramadhan bersamaan hari dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang, kini ada ancaman sanksi. Minimal, hak mendapatkan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) bisa dipotong dan dikembalikan kepada Negara.
Hal itu diingatkan Sekda Teddy Rusfendi Sutisna, Rabu sore (16/5/2018). Karena tahun-tahun sebelumnya, saat awal Ramadhan di luar hari libur selalu saja ada pegawai yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan. Dengan aturan yang makin ketat, Teddy mewanti-wanti, sanksi tersebut lebih mudah diterapkan.
Mengenai pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadhan, Teddy katakan, ketentuannya telah ditetapkan oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B.335/M.KT.02/2018. Yakni, bagi Pemerintah Daerah yang memberlakukan hari kerja 5 hari, jam masuk Senin sampai Jum’at untuk Karawang disamakan dari jam 08.00 hingga jam 15.00 WIB.
“Pengurangan jam kerja untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai (ASN) beragama Islam dalam memanfaatkan waktu lebih leluasa beribadah selama bulan suci Ramadhan. Di antaranya, shalat tarawih berjamaah di lingkungan tempat tinggalnya masing-masing. Atau yang ikut serta tarawih keliling bersama dari kegiatan rutin bupati,” ujar Teddy.
Di tempat lain, Asep Agustian sebagai pemerhati kinerja aparatur Pemkab Karawang juga mengingatkan, sekda mesti lebih jeli dalam menerapkan teknis absensi pegawai. Karena ia mensinyalir, kendati absensi menggunakan sidik jari pada alat khusus peruntukannya, namun pelaksanaannya di lapangan masih bisa diakali.
“Misalnya, absensi sidik jari hanya diwajibkan saat jam masuk dan jam pulang kerja, peluang bolos justru sangat punya ruang di tengah jam kerja. Artinya, setelah absen masuk, pegawai berkarakter malas bisa saja keluyuran di luar dinas, dan kembali ke kantor sebelum waktu absen pulang tiba. Pemberian sanksi juga jangan sekadar asal. Setidaknya mesti memberikan efek jera bagi pelanggarnya,” seru Asep. (tim/tik)