KARAWANG, TAKtik – Sebagaimana telah tercium sebelumnya, dari 4 orang yang digiring polisi ke Mapolres Karawang, Selasa sore (22/5/2018), 2 orang di antaranya telah dinyatakan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut telah diumumkan Kapolres Slamet Waloya, Rabu (23/5/2018). “Setelah melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada, seperti rekaman video dan keterangan para saksi, kami menetapkan dua tersangka pengeroyokan HN (Hitler Nababan yang anggota DPRD Karawang dari Fraksi Demokrat),” jelasnya.
Saai ini, kedua tersangka yang berinisial N dan AM masih diperiksa Satreskrim Polres Karawang. Slamet kemukakan, perbuatan tersangka ini bersifat pribadi. Tidak terkait dengan institusi, ormas, atau perusahaan manapun. Perbuatan yang disangkakan adalah tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sehingga keduanya dijerat pasal 170 KUHP.
Kemungkinan dilakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka, Slamet menyebut, pihaknya masih memiliki waktu pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Setelah waktu pemeriksaan habis, berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, penyidik akan menentukan apakah tersangka dikenakan penahanan atau tidak. “Dengan kata lain tersangka bisa ditahan, bisa juga tidak,” ujarnya diplomatis.
Terkait kasus pengunggahan meme bergambat Amin Rais dan Habib Rizieq, Slamet hanya mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari kedua tokoh nasional ini. Alasannya, kasus itu merupakan delik aduan yang harus dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. (tim/tik)