• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kepala BKPSDM Karawang : Banyak Beredar Data Besaran THR PNS yang Hoax

by
Mei 26, 2018
in Ekonomi
0
Kepala BKPSDM Karawang : Banyak Beredar Data Besaran THR PNS yang Hoax

KARAWANG, TAKtik – Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengajak rekannya sesama Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk tetap sigap dalam memberikan pemahaman kepada seluruh pegawainya terkait besaran THR (Tunjangan Hari Raya) yang akan segera dicairkan pemerintah.

Hal ini menyusul beredarnya berita-berita hoax melalui medsos mengenai angka rupiah yang bakal diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, maupun tenaga honorer, selain untuk TNI/Polri. “Saya banyak menerima daftar besaran THR yang dikirim beberapa orang pegawai via WhatsApp. Mereka mempertanyakan kebenaran atas jumlah rupiah yang akan diterima. Angkanya cukup luar biasa gede. Menurut saya tidak rasional. Dan setelah dicek, banyak data yang beredar di luar itu hoax,” ungkapnya, Jum’at sore (25/5/2018).

Kendati Aang sendiri hingga akhir pekan ini belum bisa memastikan hitungan teknisnya mengenai besaran rupiah THR atau gaji ke-14 yang bakal didapat setiap ASN, pensiunan, ataupun tenaga honorer. Hanya ia pahami, hitungannya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 adalah dari gaji pokok dan tunjangan lainnya.

“Kalau ada daftar calon penerima THR sampai puluhan juta, itu tidak masuk akal. Bahkan ada yang mengedarkan data hoax itu didasarkan pada PP 20/2018. Padahal PP nomor 20 itu tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada pimpinan dan non PNS pada lembaga struktural. Sedangkan lembaga non struktural adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan UU,  PP,  atau Perpres yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN, ” tandas Aang sambil menyontohkan lembaga non struktural seperti KPK,  KPU,  Bawaslu,  maupun Komisi Penyiaran Indonesia.

Ia juga mengatakan, mengenai tenaga honorer yang akan ikut mendapatkan THR seperti diatur PP 19/2018 maupun PMK tersebut, adalah tenaga honorer yang ber-SK Bupati untuk di level Pemerintahan Kabupaten. Sedangkan yang ber-SK kepala dinas atau di setiap unit kerja masing-masing, Aang menyerahkan kebijakan ini sesuai kemampuan keuangan OPD atau unit kerja bersangkutan. “Soal kapan THR ini cair, kita di pemerintah daerah hanya menunggu dari pemerintah pusat. Karena sumbet anggarannya ada di APBN melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” ujarnya lagi.

Sayangnya, saat TAKtik mengkonfirmasi ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang, Hadis Herdiana, guna memastikan apakah sudah diterima atau belum DAU peruntukan THR pegawai dan pensiunan tersebut, hingga berita ini hendak tayang, belum ada tanggapan. (tik)

Previous Post

Di Balik Kasus sang Adik yang Membuat sang Kakak Tewas. Ada Apakah dengan Mereka?

Next Post

Pansus DPRD : Dana Masyarakat Karawang untuk Bayar PJU Hingga Rp 240 Miliar. Namun PJU Masih Terpusat di Perkotaan

Next Post
Pansus DPRD : Dana Masyarakat Karawang untuk Bayar PJU Hingga Rp 240 Miliar. Namun PJU Masih Terpusat di Perkotaan

Pansus DPRD : Dana Masyarakat Karawang untuk Bayar PJU Hingga Rp 240 Miliar. Namun PJU Masih Terpusat di Perkotaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik