KARAWANG, TAKtik – Praktek prostitusi dengan menggunakan jasa pihak ketiga atau biasa disebut ‘mamih’ atau ‘papih’ atau istilah lain mucikari, mulai dibongkar Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Modus operandi bisnis syahwat seperti ini yang diduga sudah berlangsung lama dengan sasaran para lelaki hidung belang, berhasil ditangkap aparat kepolisian dengan cara dijebak. Seorang polisi berpangkat Bripka, Dian Eka M, berpura-pura menjadi calon konsumen dari pekerja seks komersil (PSK).
Dalam menjalankan operasinya, polisi ini mengontak via ponsel ke sasaran target operasi pekat lodaya 2018 yang sedang digelar Unit IV PPA Polres Karawang. Yakni, terhadap mucikari yang sedang diburunya. Ia seolah butuh ‘selimut malam’ dengan memesan salah seorang di antara ‘peliharaan’ mucikari tersebut berinisial K alias ENGKUS Bin Namah (40th) pada Kamis (17/5/2018).
Selanjutnya, setelah tarif disepakati di angka Rp 500 ribu untuk sekali kencan, belum termasuk harga sewa hotel, pertemuan ‘eksekusi’ dijanjikan Jum’at malam (18/5/2018) di Hotel PR di Karawang. Sesuai janji, polisi yang bertugas menjebak sang mucikari ini sudah menunggu di hotel tersebut beberapa saat sebelum yang dipesan datang sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Slamet Waloya menjelaskan, setelah sasaran target operasinya tiba di lokasi itu, anggotanya tersebut sempat memberikan uang tips kepada sang mucikari senilai Rp 100 ribu. Menurutnya, ini untuk menghindari kecurigaan sang mucikari yang sudah lama diintainya. Karena si perempuan yang dinyatakan sebagai korban, sempat pula dibawa ke kamar hotel.
Dalam waktu bersamaan, anggotanya yang lain yang telah siap-siap mengejar buruanya langsung melakukan penangkapan terhadap sang mucikari yang diketahui bertempat tinggal di Kampung Kedung Mundu Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Sedangkan sang perempuannya selaku korban ikut pula diamankan.
Dari operasi penangkapan itu, polisi berhasil pula menyita barang bukti dari sang mucikari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya antara lain 1 buah handphone Nokia Tyfe RM-908 warna hitam, 1 lembar kwitansi hotel dan kolam renang PR Karawang, berikut uang tunai Rp 100 ribu. Kini, tersangka dititipkan oleh Polres Karawang di Lapas Warungbambu. Pasal yang menjerat tersangka, polisi menggunakan Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP. (tik)