KARAWANG, TAKtik – Sempat digugat oleh lima perusahan industri di Karawang, proyek pembangunan jalur kereta api cepat akhirnya mengalami penundaan. Sehingga target untuk bisa tuntas pengerjaannya pada tahun 2019 bisa mundur hingga 2021.
Hal itu dikemukakan Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Karawang, Eka Sanatha. Diketahuinya, gugatan tersebut dilayangkan pihak pengusaha industri ke Pengadilan Negeri setempat karena ganti rugi yang dijanjikan pemerintah dianggap tidak sesuai.
“Kita dapat kabar dari pemerintah pusat jika pembangunan kereta api cepat mengalami reschedule. Katanya, proses pembebasan lahan belum selesai seluruhnya. Ini kesempatan buat kita di pemerintah daerah mengajukan permohonan kepada PT. KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) agar mereka memperhatikan daya resapan air di sepanjang jalur kereta api itu. Ini guna menangkal resiko banjir lebih besar di Karawang,” kata Eka, Selasa (3/7/2018).
Kelima perusahaan industri di Karawang yang mengajukan gugatan terkait hal ini adalah PT. Gajah Tunggal, PT. Pertiwi Lestari, PT. Karawang Cipta Persada, PT. Industri Ceres, dan PT. Batuah Bautung Karawang Prima Land. Kabar yang diterima kalangan awak media, majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang dalam amar putusannya menolak gugatan tersebut. (tim/tik)