KARAWANG, TAKtik – Apa yang salah dengan lingkungan dan cara kita mendidik anak? Kenyataan ironis kembali menyeruak. Seorang anak kecil (perempuan) berusia 7 tahun diduga kuat telah menjadi korban pemerkosaan.
Yang sulit diterima akal sehat dalam kondisi normal, terduga pemerkosanya adalah sama-sama anak di bawah umur. Pelaku bertetanggaan dengan korban berinisial L yang tinggal di wilayah Desa Kosambi Kecamatan Cilebar.
Keterangan Kapolres Slamet Waloya kepada para awak media, Rabu siang (4/7/2018), usia terduga pelaku ada yang 6 tahun (inisial A), 8 tahun (inisial B), dan 11 tahun (inisial C). Serta satu orang lagi yang telah masuk usia ABG (Anak Baru Gede) alias 17 tahun (inisial W). Ketiganya yang masih di bawah umur, kata Slamet, telah dikembalikan kepada orang tuanya.
Namun selama pemulihan psikologis, mereka dititipkan di rumah aman milik Dinas Sosial Karawang. Sedangkan terduga pelaku W, sebut Slamet lagi yang didampingi Kasat Reskrim Maradona Mapaseng, sudah diamankan di Mapolres.
“Setelah menjalani pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun para saksi, mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, yang di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya,” ungkap Slamet.
Dikemukakannya pula, selama pemeriksaan terhadap kasus ini, selama itu ada pendampingan tim psikolog dari P2TP2A dan pihak Dinas Sosial untuk korban maupun para tersangka.
“Peristiwa dari kasus ini tidak terjadi dalam satu waktu. Pertama pada tahun 2016. Berlanjut kemudian tahun 2017 hingga 2018. Dilakukannya juga tidak berkelompok. Mereka melakukan dugaan tindakan asusilanya itu sendiri-sendiri di tempat dan waktu yang berbeda. Memang satu sama lain saling mengenal, baik terduga pelaku maupun korban,” papar Slamet. (tim/tik)