• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Puluhan Ribu Buruh di Karawang Jadi Pengangguran Baru? Inikah Ironi Para Pencari Nafkah di Daerah Industri Ber-UMK Paling Tinggi?

by
Juli 6, 2018
in Ekonomi
0
Puluhan Ribu Buruh di Karawang Jadi Pengangguran Baru?  Inikah Ironi Para Pencari Nafkah di Daerah Industri Ber-UMK Paling Tinggi?

KARAWANG, TAKtik – Di tengah serbuan para pencari kerja paska lebaran yang datang mengadu nasib ke Disnakertrans (Dinas Tenaga dan Transmigrasi) Karawang, di sisi lain mereka yang selama ini telah bekerja pun di sektor industri terpaksa harus jadi pengangguran baru.

Data yang diungkap Kepala Disnakertrans, Ahmad Suroto, sampai Mei 2018 sudah ada 11 ribu buruh terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Sedangkan selama tahun 2017 tercatat 29 ribu buruh harus kehilangan pekerjaan karena pihak perusahaan beralasan tidak mampu lagi membayar upah.

“PHK massal itu terjadi akibat perusahaan mengaku berat untuk membayar upah buruh yang memang termahal di Indonesia. Selain mengurangi jumlah karyawan, banyak perusahaan padat karya di Karawang yang memilih pindah ke daerah lain yang UMK-nya jauh lebih rendah,” kata Suroto di ruang dinasnya, Jum’at (6/7/2018).

Sedangkan daerah tujuan pindah perusahaan-perusahaan padat karya itu, diketahui Suroto, di antaranya Majalengka, Subang, Cirebon, Garut, Kendal, hingga Karanganyar Jawa Tengah. Disebutkannya pula, PT. DSI pemilik 6 ribu orang buruh malah memilih menutup pabriknya di Karawang. Termasuk PT. See Won dan PT. TWI yang masing-masing mempekerjakan 2 ratus dan 3 ribu karyawan ikut mengakhiri pabriknya.

Peristiwa pahit terkini menyusul lagi 2 ribu buruh pabrik PT. Dean Shoes dari 15 rbu buruhnya yang bakal di-PHK. Surat pembertitahuan dari pabrik sepatu itu, Suroto bilang, telah diterima pihaknya di Disnakertrans. Menyikapi kondisi ini, ia berharap Pemerintah Pusat cq Menteri  Tenaga Kerja dapat segara turun tangan menyelesaikannya.

“Jika tidak, maka akan lebih banyak lagi buruh di Kabupaten Karawang yang akan terkena PHK. Pak Menteri bisa saja membuat Surat Keputusan yang menyebutkan kenaikan UMK di suatu daerah tidak berlaku bagi perusahaan padat karya,” harap Suroto.

Dikatakan pula oleh Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Karawang, Abdul Syukur, bahwa kesenjangan UMK (Upah Minimum Kabupaten) di sini dengan daerah lain terlalu tinggi. Ia menyebut contoh UMK Subang yang hanya Rp 1,8 juta. Sedangkan UMK Karawang saat ini Rp 3,9 juta. Kondisi ini, menurutnya, yang mendorong perusahaan di Karawang lebih memilih pindah ke daerah lain. (tim/tik)

Previous Post

DAMRI Kembangkan Karawang Airport Connection. Ada Apa?

Next Post

Panwaslu Karawang : Pileg dan Pilpres 2019 Rawan Politik Uang

Next Post
Panwaslu Karawang : Pileg dan Pilpres 2019 Rawan Politik Uang

Panwaslu Karawang : Pileg dan Pilpres 2019 Rawan Politik Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik