KARAWANG, TAKtik – Kendati selama Pilgub Jawa Barat 2018 di Kabupaten Karawang tidak ada laporan mengenai money politic atau politik uang, namun Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di daerah ini mensinyalir, pelanggaran seperti itu terbilang rawan saat Pileg maupun Pilpres 2019.
“Kemungkinan bagi-bagi uang, sembako, atau dalam bentuk lain yang bisa mempengaruhi pemilih bisa terjadi selama masa kampanye Pileg, bahkan Pilpres 2019. Karena masa tahapan pelaksanaannya sama, titik rawan politik uang itu dipengaruhi oleh adanya persaingan politik yang cukup ketat dan saling berdekatan, terutama persaingan di Pileg,” kata Ketua Panwaslu Karawang, Syarif Hidayat.
Bukan hanya jaringan Panwas hingga di tingkat desa/kelurahan, bahkan sampai di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang harus lebih memperketat pengawasan, partisipasi masyarakat pun, menurutnya, sangat diperlukan untuk memberikan laporan apabila menemukan permainan politik uang yang mencederai pesta demokrasi tersebut.
Tidak dipungkiri Syarif, selama masa kampanye Pilgub Jabar 2018 lalu, ditemukannya pelanggaran administrasi menjadi sinyal bagi Panwaslu ke depan, paska periodesasi sekarang berakhir dalam waktu dekat. “Ini PR (Pekerjaan Rumah) Panwas kedepan yang berubah menjadi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) yang periodesasibya lebih panjang menjadi 5 tahun sebagaimana KPU,” ujarnya. (tik)