• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi
Minggu, April 2, 2023
  • Login
TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Sang ‘Mutilator’ Istrinya Itu Dituntut 14 Tahun 6 Bulan Penjara?

Juli 10, 2018
in Tak Berkategori
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KARAWANG, TAKtik – Masih ingat kasus mutilasi yang diduga dilakukan seorang suami terhadap istrinya pada Desember 2017 lalu? Kini, pelakunya yang berinisial MH, sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut 14 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar Selasa (10/7/2018), JPU menyatakan, terdakwa MH terbukti telah membunuh istrinya sendiri yang bernama Siti Saidah alias Nindy saat itu. Jenazah korban lantas dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, terdakwa MH membuang potongan jasad istrinya itu di dua tempat berbeda. Satu potongan di Loji Tegalwaru, satunya lagi di Majalaya.

Ringannya tuntutan itu, dijelaskan oleh salah seorang JPU, Febby Febrian, terdakwa MH tidak terbukti merencanakan pembunuhan tersebut. Terdakwa diduga melakukan tindakan biadabnya secara spontan. “Terdakwa kami jerat dengan KUHP pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Dikemukakan Febby lebih lanjut, hal yang meringankan terdakwa MH karena yang bersangkutan menyesali dan mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya memutilasi istri sendiri, kendati Cindy sudah meninggal dunia. “Terdakwa melakukan perbuatan sangat sadis, meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa MH memutilasi mayat istrinya setelah terlebih dulu diperlakukan dengan tindak kekerasan hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur, (4/12/2017). Selanjutnya terdakwa membuang bagian kepala dan kedua kaki korban di sekitar Curug Cigentis, Desa Loji, Kecamatan Tegalwaru.

Sedangkan bagian tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di wilayah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya. Menurut pengakuan terdakwa, mayat istrinya sempat disimpan dua malam di rumah kontrakan mereka sebelum di buang untuk menghilangkan jejak perbuatan jahatnya. (tim/tik)

Previous Post

Panwaslu Karawang : Pileg dan Pilpres 2019 Rawan Politik Uang

Next Post

Hanya 37 Persen Warga Karawang yang Menikmati UMK Daerahnya Sendiri?

Next Post

Hanya 37 Persen Warga Karawang yang Menikmati UMK Daerahnya Sendiri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

Desember 20, 2022
Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

September 30, 2022
Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

Agustus 26, 2022
Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

Agustus 27, 2022
PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2
Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1
Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1
Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Polres Karawang Gerebek Gudang Barang Haram di Tanjungpura?

Maret 27, 2023
Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Masih Ada “Pembiaran” Jalan Rusak?

Maret 27, 2023
Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Tingkat Kehadiran dan Produktivitas Anggota DPRD Karawang Selama Tahun 2022 Loyo?

Desember 31, 2022
Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Polres Karawang Mau Razia Knalpot Bising. Seriuskah?

Desember 29, 2022

Popular Stories

  • Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    Wisuda Mahasiswa Unsika di Resinda Hotel Menuai Protes? Orang Tua Mahasiswa Sempat Dilarang Masuk Area Hotel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karawang “Diam-diam” Lanjutkan Pembahasan Draft Perubahan Perda Tata Ruang? Ada Apa Sih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Gedung DPRD Karawang Ada Protes Pokir yang Tanpa “Koordinasi”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berburu Proyek Pokir “Tak Bertuan”? Benarkah Ada Iming-iming Fee 5 Persen?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In