KARAWANG, TAKtik – Akibat dari aksinya melakukan pemerasan yang disertai tindak kekerasan terhadap sejumlah korban, seorang pemuda berinisial FR (24) dari Kampung Gempol Kelurahan Tanjungpura, ditangkap polisi.
Berawal laporan seorang korbannya, Alhakumu Ufo Yatiat (25), kepada Mapolsek Karawang Kota menjelang lebaran kemarin, polisi langsung mengejar pelaku yang sempat dinyatakan buron. Dan baru berhasil dibekuk pada Kamis lalu (12/7/2018) saat terduga pelaku sedang berada di Alun-alun Karawang.
Kini, FR sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Polsek Karawang Kota. Dalam ekspose pengungkapan kasus ini di Mapolres, Rabu siang (18/7/2018), Kapolres Slamet Waloya menjelaskan, tersangka yang mengaku anggota sebuah ormas telah mengakui perbuatannya.
Yaitu, menganiaya korban dalam kondisi mabuk saat meminta sejumlah uang tidak diberi. Tempat kejadian perkaranya di tempat kost korban di Gang Lotus Gempol Kelurahan Tanjungpura atau tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
Peristiwa pemalakan yang berbuntut pemukulan itu terjadi pada tanggal 11 Juni 2018 sekitar pukul 01.20 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri hingga akhirnya melapor ke polisi setelah berobat dan melakukan visum di RSUD Karawang.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi keberadaannya di kawasan Alun-alun kota. Dia melakukan pemerasan di banyak tempat, termasuk di kawasan pertokoan dengan alasan meminta THR (Tunjangan Hari Raya),” beber Slamet yang saat ekspose didampingi Kapolsek Iwan Ridwan.
Tersangka dijerat Pasal 351 Jo 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penyidik sendiri, Slamet katakan, selain telah mengamankan tersangka, barang bukti yang berhasil didapat berupa pecahan batu bata hebel yang diduga digunakan tersangka saat memukul korbannya. Termasuk satu potong kaos yang terkena ceceran darah korban. (tim/tik)