• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Dua Terduga Pengedar Narkoba ke Kalangan Pelajar Ditangkap BNN Karawang

by
Juli 19, 2018
in Kejahatan
0
Dua Terduga Pengedar Narkoba ke Kalangan Pelajar Ditangkap BNN Karawang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Dua orang terduga pengedar narkoba ke kalangan pelajar di wilayah Cikampek berhasil dibekuk petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) Karawang, Rabu malam (18/7/2018).

Keduanya berinisial AA alias Bule dan YW alias Roy. Mereka adalah warga Desa Jomin Kecamatan Kotabaru yang kini statusnya telah dinyatakan sebagai tersangka. Dari tangan AA dan YW, petugas berhasil menyita sabu seberat 10,5 gram senilai Rp 10 juta sebagai barang bukti.

Semua barang bukti tersebut dalam bentuk paket dengan jumlah 25 paket yang dibungkus plastik bening. Kata Kepala BBN Karawang, Julian, kedua tersangka dibekuk ketika hendak mengedarkan barang haramnya itu tanpa melakukan perlawanan berarti.

“Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada pengedar sabu di sekitar Simpang Jomin,” ungkap Julian kepada para awak media di kantornya, Kamis siang (19/7/2018).

Dikemukakannya pula, pasar edar sabu yang selama ini dibidik kedua tersangka tidak sebatas di wilayah Kecamatan Cikampek dan Kotabaru. Namun sasarannya masuk pula ke area perkotaan Karawang. Obyek pasarnya menyisir ke kalangan pelajar, selain masyarakat umum.

“Pemesanan dilakukan secara terputus melalui telefon selular. Barang disimpan di suatu tempat yang telah sama-sama diketahui antara tersangka selaku pengedar dengan konsumennya. Kendati di antara mereka tidak saling mengenal secara langsung. Adapun cara membayar dari transaksi barang haram itu ditransfer via rekening,” beber Julian.

Hasil pendalaman petugas, kata Julian lagi, kedua tersangka mendapatkan sabu itu dari Bandung. “Kami masih mendalami, apakah mereka merupakan bagian darI jaringan Bandung dan Jakarta atau bukan,” kata Julian sambil menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. (tim/tik)

Terkait

Previous Post

Setelah Satu Bulan Buron, Si Terduga Pemalak Ditangkap Polisi

Next Post

Ketua PKS Temui Ketua Golkar Terkait Klarifikasi Seorang Bacalegnya di Karawang?

Next Post
Ketua PKS Temui Ketua Golkar Terkait Klarifikasi Seorang Bacalegnya di Karawang?

Ketua PKS Temui Ketua Golkar Terkait Klarifikasi Seorang Bacalegnya di Karawang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Agustus 19, 2023
Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Juli 17, 2023
Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Agustus 19, 2023
Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Mei 24, 2023

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

September 21, 2023
Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

September 20, 2023
Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

September 20, 2023
Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

September 19, 2023

Recent News

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

September 21, 2023
Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

September 20, 2023
Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

September 20, 2023
Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

September 19, 2023

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik