KARAWANG, TAKtik – Di tengah polemik jabatan kepala sekolah di Karawang paska terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, akhirnya pemkab setempat mengambil keputusan dengan melantik para calon kepala sekolah yang sudah masuk daftar tunggu sejak tahun 2016 pada Jum’at sore (3/8/2018).
“Adanya polemik karena interpretasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, ini pembelajaran kita semua. Pelantikan calon kepala sekolah waiting list (daftar tunggu) telah dikaji secara mendalam oleh Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dan Pasal 68 ayat (1) hurup a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Bupati Cellica Nurrachadiana saat memberikan sambutan di acara pelantikan para calon kepala sekolah menjadi kepala sekolah definitif tersebut di Plaza Pemkab.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia), Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan, bahwa kepala sekolah yang tugasnya berakhir sampai dengan 12 Januari 2018 dan 5 April 2018 disebut masa berlaku tugasnya sesuai ketentuan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010. Pihaknya memahami ‘masa berakhirnya tugas’ itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Berdasar UU ini, kutif Aang, keputusan dengan sendirinya menjadi berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Mengenai surat dari Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang beredar (Nomor Surat 10608/B5/LL/2018 perihal Penjelasan Informasi Regulasi Mengenai Mekanisme Pengangkatan Kepala Sekolah), Aang katakan, surat tersebut memperlihatkan inkonsistensi antar satu surat dengan surat yang lain, dan tidak sesuai dengan pasal 21 (ketentuan peralihan). Yang menjelaskan, ‘Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku (9 April 2018) kepala sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Artinya, yang dapat diperpanjang adalah kepala sekolah yang masih menjabat setelah tanggal 9 April 2018. Oleh karena itu, dikembalikan lagi aturan yang lebih tinggi sesuai dengan hirarki perundang-undangan. Hal tersebut diperkuat dengan surat Mendikbud nomor 46470/MPK/KP/2018 tanggal 19 Juli 2018 kepada Dirjen GTK untuk melakukan review terhadap langkah yang diambil oleh Dirjen GTK tersebut. Terutama terkait pelaksanaan diklat penguatan kepala sekolah. Berkaitan calon kepala sekolah yang masuk daftar waiting list menjadi prioritas utama untuk diangkat, itu didasarkan Permendikbud 28/2010,” urai Aang.
Kepala sekolah yang dinyatakan berakhir masa tugasnya itu sebanyak 419 orang. Di antaranya, 245 orang yang periodesasi 12 Januari 2018, dan 170 orang yang periodesasi 5 April 2018. Ditambah 4 orang yang mengundurkan diri. Sedangkan yang diangkat menjadi kepala sekolah 423 orang. Untuk di SD Negeri 389 orang, serta di SMP Negeri 34 orang. Adapun rekapitulasi kepala sekolah yang dilantik tahun 2018, totalnya mencapai 1.115 orang. Dengan rincian, di SD Negeri 1.032 orang, dan SMP Negeri 83 orang. (tik)