KARAWANG, TAKtik – Para pelaku pencemar Sungai Citarum akan terus berurusan dengan aparat penegak hukum, terutama bagi pelaku dari kalangan oknum pengusaha.
Seperti dilakukan jajaran Polres Karawang bersama Kodim 0604, terpaksa turun menutup saluran pembuangan limbah cair berbahaya yang diduga milik UD (Usaha Dagang) Arka Sinar di wilayah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Selasa (7/8/2018).
Dengan cara dicor, saluran limbah oli bekas itu diharapkan tidak lagi digunakan sebagai pembuang limbah cairnya ke Citarum. Menurut Kapolres Slamet Waloya, kasus ini dalam tahap penyelidikan pihaknya.
“Kami sengaja menutup salurannya dengan dicor semen untuk memastikan tidak ada lagi limbah yang masuk ke Citarum. Inilah bukti keseriusan kami bersama Kodim 0604 yang sama-sama bagian dari Satgas Citarum Harum. Kami tidak main-main dalam menegakan aturan,” tegas Slamet.
Diharapkannya, tindakan tersebut agar ada efek jera bagi terduga pelaku. Dan hal ini juga, Slamet katakan, sebagai peringatan bagi perusahaan lain bila tetap mencuri-curi kesempatan membuang limbah cairnya ke Citarum maupun ke Cibeet.
Lebih lanjut Slamet jelaskan, sebelumnya penyidik Polres Karawang telah menyegel UD Arka Sinar karena diduga membuat saluran pembuangan limbah cair melalui bawah tanah menggunakan pipa yang diarahkan ke bibir Citarum.
“Ini pertamakali diketahui oleh warga Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Tanjungpura, Karawang Barat. Warga selalu mencium bau busuk yang disinyalir bersumber dari arah belakang pabrik pengepul oli bekas tersebut,” tandas Slamet. (tim/tik)