• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Permohonan untuk Dimutasi Tak Pernah Dikabulkan, Samsu Mau Buka-Bukaan soal Dana Insentif PBB dan BPHTB?

by
Agustus 9, 2018
in Peristiwa
0
Permohonan untuk Dimutasi Tak Pernah Dikabulkan, Samsu Mau Buka-Bukaan soal Dana Insentif PBB dan BPHTB?

KARAWANG, TAKtik – Optimalisasi pendapatan untuk kas daerah Karawang dari pajak daerah, khususnya sektor BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi Bangunan), tetap sulit terkejar apabila pelayanan belum ada perbaikan.

Hal itu dinilai Samsu yang mengaku sempat menjadi koordinator BPHTB dan PBB selama 11 tahun di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang. “Persyaratan validasi BPHTB yang mengharuskan wajib pajak harus memperlihatkan bukti lunas PBB secara keseluruhan, itu menurut saya tidak seirama dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” ujarnya.

Dalam Undang-Undang itu, Samsu memahami, batas kadaluarsa pajak setelah melampaui 5 tahun. Ini artinya, keharusan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan validasi BPHTB cukup dengan memperlihatkan lunas PBB selama 5 tahun terakhir. Logika dia, hal tak mungkin sebelum lima tahun terakhir terdapat tunggakan wajib pajak tersebut.

Selain itu, Samsu sepakat penyaluran insentif PBB atau dulu dikenal dengan istilah upah pungut dibuka secara transparan ke publik, terutama terhadap wajib pajak sektor PBB. Karena pejabat penerima dana insentif tersebut, Samsu menyebut, per triwulan atau setiap tahun anggaran berjalan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Di luar pejabat, ada pihak lain yang membantu pungutan pajak (PBB) yang seharusnya juga mendapatkan dana insentif,” kata Samsu yang mengaku pula sudah empat kali mengajukan mutasi (pindah tugas) ke Bagian PBB dan BPHTB di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang, namun hingga kini belum pernah disetujui Baperjakat melalui BKPSDM.

Samsu yang kini menjabat Kasi Pemerintahan di Kelurahan Karawang Wetan sejak 2012, bahkan menyampaikan kekecewaannya tatkala sertifikat diklat PBB dan BPHTB, serta pengalamannya dalam mengelola pajak daerah ini tidak menjadi pertimbangan Baperjakat untuk mengabulkan keinginannya ini.

“Pengajuan diri untuk ditempatkan di Bapenda sejak Cellica Nurrachadiana menjadi Plt Bupati. Alasan saya ingin di Bapenda, ya mau memperbaiki penanganan PBB dan BPHTB. Jika nanti setelah di sana saya salah, dipecat dari PNS pun siap. Di BKPSDM malah diceramahi. Katanya, jabatan itu bukan hak, tapi kepercayaan,” curhat Samsu saat bertandang ke Press Room, Rabu (8/8/2018) lalu. (tik)

Previous Post

Polisi Tutup Pipa Pembuangan Limbah Cair ke Citarum yang Diduga Milik Perusahaan Pengolah Oli Bekas

Next Post

Biar Tidak Jeblok (Lagi), Banggar DPRD Minta Pemkab Karawang Naikan Target PAD 5 Persen di Tahun Anggaran 2019

Next Post
Biar Tidak Jeblok (Lagi), Banggar DPRD Minta Pemkab Karawang Naikan Target PAD 5 Persen di Tahun Anggaran 2019

Biar Tidak Jeblok (Lagi), Banggar DPRD Minta Pemkab Karawang Naikan Target PAD 5 Persen di Tahun Anggaran 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik