• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Fraksi Golkar DPRD Karawang Berharap Polda Jabar Turun Tangani Pencemaran Air Bendungan Barugbug

by
Agustus 14, 2018
in Peristiwa
0
Fraksi Golkar DPRD Karawang Berharap Polda Jabar Turun Tangani Pencemaran Air Bendungan Barugbug

KARAWANG, TAKtik – Air Bendungan Barugbung di Desa Situ Dam, Kecamatan Jatisari, yang terbiarkan menghitam dan berbau mengundang anggota Fraksi Golkar DPRD Karawang turun untuk memetakan solusi penanganannya, Selasa (14/8/2018).

Didampingi petinggi pengurus parpolnya di daerah ini, mereka berani memastikan, kondisi air bendungan jadi seperti itu akibat tidak ada pihak berwenang berani melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran. Berbeda saat yang ditangani adalah Sungai Citarum. Padahal, sebut Iwan Kustiawan yang anggota Fraksi Golkar, pencemaran air di Bendungan Barugbug sudah berlangsung belasan tahun.

“Bukan hanya areal pertanian yang terkena dampak pencamaran, ribuan warga yang berada di sekitar bendungan dan sepanjang bantaran Sungai Cilamaya terancam penderita penyakit pernafasan. Sebab, air limbah di sini mengeluarkan bau busuk yang sangat menyengat. Jelas, ini tergolong kejahatan lingkungan yang sangat berat. Pelakunya bisa dijatuhi sanki berat,” sesal Iwan.

Dipertegas oleh Saidah Anwar, bahwa fraksinya akan meminta Polda Jabar untuk turun tangan menangani. Pihaknya mensinyalir, diduga pelaku pencemaran Bendungan Barugbug melalui Singai Cilamaya dan Ciherang ada dari daerah lain seperti Purwakarta maupun Subang.

Pengakuan warga setempat, Suherman (52), menyebutkan, pencemaran air Bendungan Barugbug terjadi sejak 12 tahun silam atau sejak di hulu Sungai Cilamaya berdiri beberapa pabrik. “Bendungan Barugbug sendiri dibangun sejak jaman penjajahan untuk mengairi areal sawah di Kabupaten Karawang bagian Timur dan Kabupaten Subang bagian Barat,” ungkapnya.

Dikemukakannya lagi, bendungan itu berfungsi sebagai pengendali buka tutup air yang mengarah ke Sungai Cilamaya dan Ciherang. Dari bendungan ini pula ada yang dialirkan ke saluran irigasi di wilayah Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang untuk memenuhi kebutuhan pengairan sawah seluas 4.067 hektar. Sebagian lainnya dialirkan ke wilayah Kecamatan Patokbeusi dan Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. (tim/tik)

Previous Post

DPRD Karawang Tetap ‘Push’ TAPD Optimalisasi Pendapatan untuk Penuhi Dana Pilkades

Next Post

Nunggu e-KTP Masih Harus Satu Tahun. Kenapa Problem Pasokan Tetap Dibiarkan?

Next Post
Nunggu e-KTP Masih Harus Satu Tahun. Kenapa Problem Pasokan Tetap Dibiarkan?

Nunggu e-KTP Masih Harus Satu Tahun. Kenapa Problem Pasokan Tetap Dibiarkan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik