KARAWANG, TAKtik – Hingga kini warga yang sudah rekam e-KTP atau KTP elektronik masih baru bisa mendapatkan fisik dari kartu KTP-nya itu setelah menunggu lebih dari satu tahun. Untuk yang selesai Agustus 2018, hanya bagi warga yang telah menerima suket (surat keterangan) dari perekaman Juni 2017.
“e-KTP non Print Ready Record (PRR) atau yang baru pertama memiliki kartu identitas penduduk sudah tercetak sebanyak 7.243 lembar. Sedangkan non PRR atau identitas bagi warga pendatang maupun yang KTP-nya hilang bikin lagi ada 3.843 lembar,” jelas Kabid Pendaftaran Penduduk di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Karawang, Lilis Jayasutisna, Selasa (14/8/2018).
Keterbatasan blanko e-KTP yang dipasok Pemerintah Pusat ke daerah juga ternyata tetap menjadi alasan klasik yang belum terpecahkan solusinya. Sehingga antara jumlah kebutuhan dengan pasokan jauh dari seimbang. Di sisi lain, kasus tindak pidana korupsi dari proyek e-KTP yang ditangani KPK telah menyeret sejumlah nama petinggi di negeri ini.
“Kami di Disdukcapil Karawang melayani pemohon e-KTP setiap harinya rata-rata antara 600 hingga 800-an orang. Dan kebutuhan blanko e-KTP PRR per 10 Agustus 2018 sebanyak 122.465 lembar. Ditambah kebutuhan yang non PRR sekitar 50 ribuan lembar. Jumlah kebutuhan ini terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk di Karawang yang grafiknya makin naik,” tandas Lilis.
Pertambahan penduduk ini, Lilis akui, data menunjukan lebih banyak dari warga pendatang dibanding dari angka kelahiran. Dan lajunya mengalami percepatan pada setiap paska Hari Raya Idul Fitri dalam beberapa tahun terakhir. Selain pemohon e-KTP, masa booming permohonan pembuatan KK (Kartu Keluarga) juga terjadi di tengah Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. (tim/tik)