KARAWANG, TAKtik – Anggota DPRD Karawang yang terkena pergantian antar waktu (PAW) hingga memilih pindah parpol untuk kembali mencalonkan diri di posisi yang sama pada Pemilu 2019, ternyata harus rela kehilangan status dan semua haknya sebagai legislator terhitung sejak yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU sebagai DCT (Daftar Caleg Tetap).
Dikatakan oleh Kasubag Perbendaharaan dan Verifikasi Sekretarat DPRD, Endang Syafrudin, hal ini didasarkan pada Surat Kemendagri Nomor 160/6324/OTDA perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Parpol yang Berbeda dengan Parpol yang Diwakili pada Pemilu Terakhir untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2019.
“Sebelumnya ada Peraturan KPU mengenai ketentuan ini. Kami di Sekretariat DPRD hanya menjalankan tugas berdasarkan ketentuan tersebut. Artinya, sejak anggota DPRD kita yang telah pindah parpol, dan sebelumnya sudah diusulkan PAW oleh parpol pengusungnya di Pemilu 2014 sekarang dinyatakan DCT oleh KPU, maka terhitung penetapan DCT tersebut semua haknya di DPRD terputus,” jelas Endang, Kamis (16/8/2018).
Terdapat dua orang anggota DPRD Karawang yang kini menghadapi ini. Yakni, Khoerudin yang sebelumnya di PKB pindah nyaleg di Partai Demokrat setelah dirinya diusulkan PAW oleh parpol yang mengantarkannya sebagai legislator pada Pemilu 2014. Nasib sama dialami Asep Dasuki dari PPP beralih ke PKB untuk kembali nyaleg di Pemilu 2019. Sedangkan KPU, seperti disampaikan ketuanya, Riesza Affiat, bahwa pihaknya sudah menjadwalkan penetapan DCT pada tanggal 20 Agustus 2018.
Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, maka kedua orang legislator yang segera dicabut haknya itu dipastikan kehilangan “pendapatannya”. Masing-masing sekitar Rp 40 jutaan yang biasa diterima setiap awal bulan.
Di antaranya terdiri dari uang representasi (gaji pokok) Rp 1,5 jutaan, tunjangan keluarga Rp 220 ribuan, tunjangan jabatan Rp 2,2 jutaan, tunjangan beras Rp 289,6 ribu, (dibatasi dua anak), uang paket Rp 157,5 ribu, tunjangan komisi Rp 91,3 ribu, tunjangan perumahan Rp 19,5 juta, dan tunjangan transportasi Rp 12 juta.
Belum lagi saat mereka masuk ke masa reses. Diakui Endang, keberadaan PP 18/2017 membuat wakil rakyat di Karawang mendapatkan tunjangan setiap kali reses dari sebelumnya hanya Rp 2,1 juta, sekarang menjadi tujuh kali lipat hingga Rp 14,7 juta. Sedangkan dalam satu tahun anggaran berjalan, reses tiga kali atau mengambil paling terbanyak sebagaimana diatur PP tersebut.
Dan ketika keputusan KPU dalam menetapkan DCT lahir, maka pihak Sekretariat DPRD bisa menyimpan kas sementara sekitar Rp 80 jutaan per bulan selama calon pengganti yang terkena PAW belum dilantik gubernur. Sedangkan masa jabatan wakil rakyat hasil Pemilu 2014 akan berakhir 5 Agustus 2019. (tik)