KARAWANG, TAKtik – Terungkapnya jaringan peredaran narkoba oleh jajaran Polres Karawang maupun Badan Narkotika Nasional setempat yang disinyalir telah masuk ke kalangan buruh di daerah ini, membuat DIsnakertrans mengingatkan semua perusahaan agar saatnya melakukan pencegahan sejak dini.
“Apa yang telah diungkap pihak kepolisian bersama-sama dengan BNNK pada akhir Juli lalu, ini warning (peringatan) buat kita semua. Kami dari Disnakertrans sudah meminta kalangan perusahaan maupun serikat buruh untuk melakukan kegiatan rutin tes urine terhadap seluruh pekerjanya, baik di lapisan terbawah hingga level di atasnya,” ujar Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, Jum’at malam (17/8/2018).
Selain itu, lanjut dia, setiap kali merekrut buruh baru wajib disertai syarat melampirkan surat keterangan hasil pemeriksaan semua jenis narkotika yang dikeluarkan instansi atau lembaga berwenang. Sedangkan langkah kontrol di internal perusahaan, Suroto katakan, di setiap perusahaan diharuskan membentuk tim relawan pencegahan dan penanggulangan peredaran barang haram tersebut.
“Apabila diketahui ada buruh yang kedapatan positif narkoba, nanti tinggal dilacak jejak rekamnya. Jika baru sebatas pengguna awal atau sebagai korban, kita sepakat untuk direhabilitasi. Sebaliknya, ketika ada bukti awal kearah dugaan kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar, itu kita serahkan ke proses hukum. Bahkan yang bersangkutan bisa dipecat dari tempatnya bekerja,” tegas Suroto.
Guna memperkuat himbauan terhadap kalangan perusahaan, sebut Suroto lagi, Bupati Cellica Nurrachadiana telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/3404-Disnakertrans/2018 tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, maupun Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja. “Ini bukti keseriusan kami dari Pemkab Karawang dalam menyikapi hal demikian. Kami juga bekerjasama dengan Polres dan BNNK,” tandasnya. (tik)