• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Warga Pendatang Dibatasi Kepemilikan KTP Karawang? Alasannya?

by
September 6, 2018
in Peristiwa
0
Warga Pendatang Dibatasi Kepemilikan KTP Karawang? Alasannya?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Warga luar daerah yang belum mendapat kepastian bekerja atau sekadar datang untuk mencari pekerjaan di Karawang, diminta oleh Bupati Cellica Nurrachadiana, untuk tidak menjadi warga tetap daerah ini.

Tidak hanya bersifat himbauan, Cellica malah berencana membuat aturan sendiri yang mengikat berupa Perbup (Peraturan Bupati). Dia beralasan, pertumbuhan penduduk Karawang yang terus meningkat belum berbanding lurus dengan kebutuhan pasar kerja, khususnya di industri.

Sedangkan pertambahan penduduk tersebut, Celllica katakan, disumbang cukup besar dari warga pendatang yang telah menetap tinggal di wilayah Kabupaten Karawang. Sementara di antara warga baru itu, menurutnya pula, tidak sedikit yang masih berstatus menganggur alias belum memiliki pekerjaan tetap.

“Inilah mengapa angka pengangguran di daerah kita terus tinggi setiap tahunnya. Mereka membuat KTP di sini supaya bisa bekerja di Karawang. Keberadaan Perbup nantinya akan mengatur supaya pendatang yang belum punya pekerjaan tidak mudah menjadi warga Karawang,” ujar Cellica kepada para awak media di tengah sidak pelayanan e-KTP di kantor Disduk Catpil, Rabu (5/9/2018).

Cara untuk “menjaring” warga baru yang disebutkan Cellica itu, antara lain dengan mensyaratkan mereka saat mengajukan permohonan KTP Karawang diwajibkan melampirkan surat keterangan penempatan kerja. Tanpa ini, Cellica tegaskan, tidak akan mendapatkan pelayanan membuat KTP warga di sini.

“Mudah-mudahan berbagai pihak mengerti, karena masih banyak warga Karawang yang belum terserap pasar kerja, bahkan cukup kesulitan mendapatkan pekerjaan di tengah investasi industri yang terus tumbuh,” tandas Cellica tanpa memungkiri bila keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tidak efektif terkait rasio 60:40 persen antara pekerja lokal Karawang dengan warga luar daerah yang diterima pasar kerja industri.

Data tahun 2017 yang disampaikan Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi), Ahmad Suroto, bahwa dari 29.440 orang yang ber-KTP Karawang tidak seluruhnya bisa dipastikan warga non pendatang. Namun kata Kepala Disduk Catpil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Yudi Yudiawan, sejak dua tahun terakhir pemohon KTP Karawang meningkat pesat. Ini didominasi warga pendatang. (tim/tik)

Terkait

Previous Post

Kompleks Percandian Batujaya Akan Jadi Kawasan Cagar Budaya Nasional?

Next Post

Suara Disdik Pora Terhadap Reaksi Golkar di Tengah Suara Mulyono Versus Wabup. Seperti Apakah?

Next Post
Suara Disdik Pora Terhadap Reaksi Golkar di Tengah Suara Mulyono Versus Wabup. Seperti Apakah?

Suara Disdik Pora Terhadap Reaksi Golkar di Tengah Suara Mulyono Versus Wabup. Seperti Apakah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Agus Ginanjar (Gin-Gin) : Saya Mau Masuk Legislatif untuk Jadi Petugas Rakyat

Agus Ginanjar (Gin-Gin) : Saya Mau Masuk Legislatif untuk Jadi Petugas Rakyat

Mei 21, 2023
Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Mei 24, 2023
Geng Nusantara Serempak Nyaleg di Pemilu 2024. Siapa Dirigen Politik Mereka dan Apa Targetnya?

Geng Nusantara Serempak Nyaleg di Pemilu 2024. Siapa Dirigen Politik Mereka dan Apa Targetnya?

Mei 30, 2023
Jamaah Calon Haji Asal Karawang Mulai Dilepas Jum’at Siang (26/5/2023) di Asrama Kostrad 305

Jamaah Calon Haji Asal Karawang Mulai Dilepas Jum’at Siang (26/5/2023) di Asrama Kostrad 305

Mei 25, 2023

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Wakil Rakyat di DPRD Karawang : Damkar Harus Jadi OPD Tersendiri. Kenapa?

Wakil Rakyat di DPRD Karawang : Damkar Harus Jadi OPD Tersendiri. Kenapa?

Mei 31, 2023
Geng Nusantara Serempak Nyaleg di Pemilu 2024. Siapa Dirigen Politik Mereka dan Apa Targetnya?

Geng Nusantara Serempak Nyaleg di Pemilu 2024. Siapa Dirigen Politik Mereka dan Apa Targetnya?

Mei 30, 2023
DPRD Karawang Pertanyakan Pokir-nya? Ada Apa?

DPRD Karawang Pertanyakan Pokir-nya? Ada Apa?

Mei 29, 2023
Perampok di Jatisari Ternyata Sindikat Perampok Spesialis Minimarket Antar Kota dan Kabupaten di Jawa Barat?

Perampok di Jatisari Ternyata Sindikat Perampok Spesialis Minimarket Antar Kota dan Kabupaten di Jawa Barat?

Mei 26, 2023

Recent News

Wakil Rakyat di DPRD Karawang : Damkar Harus Jadi OPD Tersendiri. Kenapa?

Wakil Rakyat di DPRD Karawang : Damkar Harus Jadi OPD Tersendiri. Kenapa?

Mei 31, 2023
Geng Nusantara Serempak Nyaleg di Pemilu 2024. Siapa Dirigen Politik Mereka dan Apa Targetnya?

Geng Nusantara Serempak Nyaleg di Pemilu 2024. Siapa Dirigen Politik Mereka dan Apa Targetnya?

Mei 30, 2023
DPRD Karawang Pertanyakan Pokir-nya? Ada Apa?

DPRD Karawang Pertanyakan Pokir-nya? Ada Apa?

Mei 29, 2023
Perampok di Jatisari Ternyata Sindikat Perampok Spesialis Minimarket Antar Kota dan Kabupaten di Jawa Barat?

Perampok di Jatisari Ternyata Sindikat Perampok Spesialis Minimarket Antar Kota dan Kabupaten di Jawa Barat?

Mei 26, 2023

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik