KARAWANG, TAKtik – Di tengah persiapan penggodokan mutasi atau rotasi di kalangan pejabat eselon III dan II di lingkungan Pemkab Karawang, tiba-tiba muncul kabar mengejutkan mengenai adanya 10 orang PNS di daerah ini yang dipecat secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Sanksi terberat terhadap kesepuluh PNS tersebut, dikemukakan Sekretaris BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia) Karawang, Abas Sudrajat, karena telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum. Sehingga hak-hak mereka sebagai PNS dicabut total, termasuk gaji berikut tunjangan pensiunnya.
“Mereka (yang dipecat tidak hormat) hanya mendapatkan uang iuran Taspen, karena itu memang hak mereka yang boleh diberikan,” ungkap Abas, Jum’at siang (7/9/2018). Hanya saja, ia enggan menyebutkan identitas kesepuluh orang PNS yang dimaksudkannya. Sedangkan kasus hukumnya terjadi sejak tahun 2016. Saat ini, di antaranya ada yang sudah bebas. Sebagian lagi masih menjalani masa hukuman di lapas.
Adapun dasar pemecatan itu, dia katakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, berikut Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Kutifnya, PNS yang bisa dipecat menurut ketentuan ini adalah yang terbukti melakukan tindak pidana umum berdasarkan putusan tetap dari pengadilan atas vonis hukuman di atas 2 tahun yang bersifat berencana.
Sedangkan pemecatan terhadap ASN yang terjerat kasus tindak pidana korupsi, sebut Abas lagi, tidak ada batas hukumannya. “Berapa tahunpun vonisnya, tetap akan dipecat dengan tidak hormat,” ujarnya. (tim/tik)