KARAWANG, TAKtik – Adanya keterlambatan pembayaran BPJS terhadap klaim pihak rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan, ternyata diakui pula oleh Direktur Utama RSIK (Rumah Sakit Islam Karawang), dr. Agus. M. Sukandar.
Menurutnya, kendati keterlambatan hanya hitungan bulan, namun bagi rumah sakit swasta seperti yang dikelolanya, cukup berpengaruh terhadap cash flow. Kondisi itu bisa mengganggu kelangsungan hidup rumah sakit dalam menangani pasien.
“Bukan hanya keterlambatan honor dokter dan perawat yang turut terpengaruh, ketersediaan obat pun terkendala. Karena stok obat-obatan yang dibutuhkan selama kita menangani rawat inap pasien BPJS harus tersedia di apotik rumah sakit. Belum lagi hitungan honor setiap kunjungan atau pemeriksaan dokter dan perawat ke setiap pasien bersangkutan,” ujar Agus.
Sedangkan kondisi demikian, diakuinya, tidak banyak diketahui publik. Sehingga setiap ada kendala yang dihadapi rumah sakit, di kalangan masyarakat sendiri lebih mengarahkan kekecewaan pelayanan tersebut kepada pihak rumah sakit itu sendiri. “Mereka (publik), mungkin tidak tahu titik problemnya ada di mana. Memang dilematis buat kami sebagai pengelola rumah sakit non pemerintah,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, muncul postingan di media sosial mengenai keluhan atas nama pengelola Rumah Sakit Karya Husada yang merasa klaimnya ke BPJS senilai Rp 6,6 milyar lamban dibayar. Menurut Kepala Bagian Humas di rumah sakit ini, Endang Gaosulloh, itu dilakukan sebagai ungkapan kekecewaan karena ada dampak terganggunya operasional rumah sakit.
“Kami terpaksa menunda pembayaran honor terhadap 28 orang dokter spesialis dan dokter gigi. Masalahnya, klaim kami belum dibayar sejak Juni 2018. Jumlahnya mencapai Rp 6,6 miliar,” kata Endang sambil meyakinkan, pelayanan terhadap pasiennya tetap berjalan normal.
Di tempat terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menyatakan, bahwa pihaknya melalui Kantor Cabang Karawang telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Dan dikemukakannya, keterlambatan pembayaran klaim karena perhitungan iuran dengan pembiayaan manfaat yang belum berimbang.
Namun demikian, pihaknya di BPJS berkomitmen untuk melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan (rumah sakir), dan tidak berniat menunda-nundanya. Sesuai regulasi, apabila BPJS Kesehatan terlambat melakukan pembayaran, maka akan ada ganti rugi yang harus dibayarkannya kepada fasilitas kesehatan tersebut. (tim/tik)