KARAWANG, TAKtik – Ribuan guru honorer di Karawang dikabarkan akan mogok mengajar sebelum tanggal 19 September 2018. Mereka berencana melakukan aksi ini bersamaan rekan-rekan senasibnya secara nasional.
Kabar ini dibenarkan oleh Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, Senin sore (10/9/2018). “Informasi dari mereka begitu. Mereka kecewa terhadap pemerintah karena sebagai guru honorer yang berusia di atas 35 tahun tidak bisa lagi ikut seleksi CPNS kategori umum,” ujarnya.
Sedangkan di Karawang sendiri, kata Nandang, ada 1.474 orang guru honorer yang sebelumnya telah dinyatakan masuk kategori II (K2) atau yang sempat dijanjikan diangkat menjadi CPNS tanpa harus ikut tes. Nyatanya, kebijakan pemerintah itu tidak dilanjutkan. Sementara mereka tetap berharap diberikan kemudahan untuk diakui statusnya sebagai PNS.
“Itulah alasan kenapa rekan-rekan guru honorer mau melakukan aksi mogok mengajar. Ini bukan saja di Karawang, tapi serentak di berbagai daerah se-Indonesia. Kalau ditambah dengan guru honorer di luar K2, kita di sini saja jumlahnya mencapai enam ribuan orang. Ya kami dari PGRI berharap, semestinya MenPAN RB responsip terhadap teman-teman guru yg mengabdi sangat lama,” kata Nandang.
Selain itu, menurutnya pula, di kalangan guru honorer di Karawang banyak yang hanya 4 tahun lagi mengabdi sudah pensiun. Kondisi ini, sambung dia, PGRI di sini sepakat ada prioritas dari Pemerintah Pusat agar jasa-jasa mereka dihargai dengan diangkat statusnya menjadi PNS.
Menyikapi hal itu, Bupati Cellica Nurrachadiana meminta agar rencana para guru hoborer tersebut diurungkan. Pihaknya di Pemkab Karawang akan terus memperjuangkan keinginan mereka untuk diangkat atau diperbolehkan ikut seleksi CPNS dari kategori umum tanpa dibatasi usia. Cellica berpendapat, bahwa adanya batasan usia hingga 35 tahun bagi guru honorer memang kurang bijaksana.
Namun ia tetap meminta, menyampaikan aspirasi tidak mesti mengorbankan anak didik. “Semua itu masih bisa kita komunikasikan. Soal kebijakan pemerintah, daerah maupun pusat, wajar ada pro kontra. Tupoksi guru sebagai pelayan publik (mengajar) tetap mesti diutamakan. Silahkan komunikasikan melalui Disdikpora, kita akan buat surat ke Presiden,” responnya. (tik)