KARAWANG, TAKtik – Pasien peserta BPJS Kesehata saat ini juga dikabarkan tidak bisa lagi memilih rumah sakit rujukan yang jaraknya lebih jauh 15 kilometer dari pelayanan tingkat pertama (klinik maupun puskesmas).
“Rumah sakit rujukannya sudah ditentukan. Misalnya, pasien warga Cilamaya tidak bisa lagi dirujuk ke RSUD, atau RSIK (Rumah Sakit Islam Karawang), atau rumah sakit lainnya di Karawang Kota yang jaraknya lebih dari 15 kilometer,” ungkap anggota ARSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia) Karawang, dr. Agus M. Sukandar, Minggu sore (23/9/2018).
Pembatasan lain, lanjut dia, peserta BPJS yang terkena stroke atau penyakit lainnya yang membutuhkan rehabilitasi medis tidak boleh lebih delapan kali dalam setiap bulan. Sebelummya, sebut Agus lagi, pihak BPJS tetap mengcover seluruh pembiayaan ini tiga kali setiap bulan per pasien.
Sama halnya terhadap pasien gagal ginjal, Agus kemukakan, rumah sakit cukup menerima rawat jalan tanpa diperkenankan pasiennya rawat inap. Belum lagi untuk pasien katarak, menurutnya, rata-rata setiap rumah sakit cukup menerima tiga orang pasien atau maksimal empat orang pasien.
“Adapun bagi ibu yang melahirkan, BPJS sekarang mengcover satu paket pelayanan bersalin dengan bayi yang dilahirkannya. Sebelumnya, ibu dan bayinya dicover masing-masing oleh BPJS. Dan yang membuat kami dilematis, pembayaran klaim ke BPJS kini sering terlambat. Bahkan kami sendiri di RSIK ada tagihan yang dipending hingga Rp 280 jutaan. Rumah sakit lain malah ada yang di atas itu,” kata Agus yang juga Dirut RSIK.
Namun demikian, pihaknya tetap berupaya maksimal melayani pasien peserta BPJS sambil berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, segera mengambil langkah solusi terbaik agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak terganggu. Dalam kondisi seperti sekarang, Agus mengakui, ketersediaan obat masih dapat diantisipasi bersama beberapa apotek rekanan BPJS maupun rumah sakit. (tik)