KARAWANG, TAKtik – Seberapa banyak Perda (Peraturan Daerah) yang dimiliki Kabupaten Karawang hanya sekadar pengisi arsip daerah tanpa sanksi terhadap pelanggarnya? Salah satunya, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Diakui oleh Sekretaris BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Karawang, Supriatna, bahwa perda ini belum dipatuhi oleh para pengelola kompleks pertokoan, perumahan, dan pemilik gedung bertingkat. Padahal, menurutnya, payung hukum daerah di sini itu untuk keselamatan penghuni dari kemungkinan terjadi kebakaran.
“Pengembang atau para pengelola bangunan tersebut diwajibkan menyiapkan sarana penangkal kebakaran. Bagi para pelanggar dapat dicabut izinnya, atau bahkan terkena denda hingga Rp 50 juta. Mungkinkah perda-nya belum tersosialisasikan hingga banyak yang tidak tahu?” kata Supriatna malah nanya balik, kendati markas Satpol PP sebagai aparatur penegak perda tak jauh dari kantor dinasnya
Dia juga ingatkan, potensi bahkan tingkat kejadian kebakaran di Karawang terbilang tinggi. Sedangkan sistem penangkalnya masih sangat lemah. Salah satu indikator, sebut dia lagi, terlihat dari minimnya sarana penangkal kebakaran di gedung bertingkat, kompleks pertokokan, maupun pemukiman warga. “Idealnya, di sana disiapkan hydran dan alat pemadam api sederhana (apar). Kalau tidak ada, kami kesulitan menjinakan api bila terjadi kebakaran,” ujarnya.
Tidak ia pungkiri, hingga kini tim pemadam kebakaran Karawang masih kekurangan sarana dan personel, sehingga kurang optimal saat melayani masyarakat yang dilanda musibah kebakaran. Kondisi tersebut diperparah oleh tidak adanya sarana antisipasi kebabakaran di sejumlah tempat, terutama tempat-tempat umum yang disebutkannya itu. (tim/tim)