KARAWANG, TAKtik – Diperiksa tim penyidik Polres Karawang, tersangka pembunuh gadis cilik Ririn Agustin, Antoni (34), mengakui jika korban meninggal dunia oleh tangannya sendiri setelah berteriak saat akan mencabulinya di kamar mandi tempat kost tersangka.
Dijelaskan oleh Kapolres Slamet Waloya, korban dicekik hingga tewas akibat kehabisan napas. Saat itu tersangka sempat panik. Lalu menyeret jenazah korban ke ruang tengah dan ditutupi kasur lipat sebelum ditinggalkan kabur ke Binjai, Sumatera Utara.
“Sebelum dibunuh, korban saya panggil untuk dimintai tolong membeli rokok. Begitu korban kembali dari warung, saya tarik ke kamar mandi. Saya menyesal dan siap menerima hukuman apapun bentuknya,” aku tersangka Antoni, di Mako Polres Karawang, Selasa (25/9/2018).
Terhadap tersangka, penyidik Polres menjeratnya dengan Pasal 338 jo 339, dan Pasal 335 ayat 3 tentang Pembunuhan. Serta Pasal 389 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimak seumur hidup dan atau penjara 20 tahun penjara.
Dikemukakan pula oleh Slamet, jajarannya di Polres Karawang hanya butuh lima hari untuk bisa menangkap tersangka yang saat itu sudah dinyatakan kabur dari tempat kost-nya yang juga sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara). “Keberadaan tersangka terlacak dari keterangan temannya, DI, yang turut membantu proses pelariannya.
DI itu, disebut oleh Slamet, teman pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek. “Dia yang menjual barang milik tersangka. Bahkan mengantarnya ke terminak bus buat kabur,” tandasnya kepada para awak media. (tim/tik)