• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Jualan Kelontong dari Hasil Curian di Minimarket?

by
September 27, 2018
in Kriminal
0
Jualan Kelontong dari Hasil Curian di Minimarket?

KARAWANG, TAKtik – Dengan modal kecil untuk mendapatkan keuntungan lebih besar, sebagaimana prinsip ekonomi, ternyata dipahami berbeda oleh pasangan suami-istri berinisial DY (34) dan WA (39).

Karena setiap kali mereka berbelanja di minimarket buat dijual kembali di tokonya di Kabupaten Kuningan, tidak semua barang dibayar semua. Selebihnya, disembunyikan
dalam tas tenteng wanita.

“Barang belanjaan yang mereka bayar tidak lebih dari 10 persen dari total barang yang diambil,” kata Kapolres Karawang, Slamet Waloya, saat mengungkap kasus ini di Mako Polsek Klari, Kamis (27/9/2018).

Sasaran aksinya, lanjut Kapolres, adalah sejumlah minimarket di Jalur Pantura. Yakni, mulai dari Cirebon hingga Karawang. Modus operandi yang dilakukan pasangan suami-istri ini adalah melakukan pencurian dengan berpura-pura belanja.

“Hasil pemeriksaan semantara, mereka telah melakukan pencurian di 26 minimarket di wilayah Cirebon, Indramayu, Subang, hingga Karawang. Pada umumnya minimarket yang mereka bobok berada di pinggir jalur pantura,” beber Kapolres.

Setiap kali beraksi, mereka bagi tugas. Si suami bertindak sebagai pengemudi kendaraan. Sedangkan istrinya yang berbelanja ke minimarket sasarannya. Terakhir kali aksi mereka terbongkar tatkala di Alfamart Krajan, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, 14 September 2018, sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka datang ke TKP (tempat kejadian perkara) menggunakan kendaraan mini bus warna hitam berplat nopol E-1442-LU. “Aksinya terekam kamera pengintai. Saat di kasir, WA hanya membayar barang yang ada di keranjang,” urai Kapolres.

Begitu karyawan Alfamart tersebut menggeledah tas milik WA, didapati barang-barang lain yang tidak dimasukan dalam hitungan bon bayar. Bersamaan dengan istrinya digeledah, tersangka DY langsung kabur. Kendati pada akhirnya bisa ditangkap di SPBU Klari.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan ratusan kemasan barang bukti, seperti sabun, shampo, minyak wangi, dan berbagai kosmetik. “Pasangan suami istri ini kami jerat dengan Pasal 363 jo 65 KUH-Pidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolres didampingi Kapolsek Klari, Relisman Nasution. (tim/tik)

Previous Post

Ketahuan Berselingkuh, Istri Sendiri Dicekik Hingga Tewas?

Next Post

Ada Oknum Pejabat di Karawang Maksa BKPSDM Loloskan Lima Orang Peserta CPNS yang Di-“Rekomendasi”-kannya?

Next Post
Ada Oknum Pejabat di Karawang Maksa BKPSDM Loloskan Lima Orang Peserta CPNS yang Di-“Rekomendasi”-kannya?

Ada Oknum Pejabat di Karawang Maksa BKPSDM Loloskan Lima Orang Peserta CPNS yang Di-"Rekomendasi"-kannya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik