KARAWANG, TAKtik – Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang, Wawan Setiawan, mengaku belum memberikan lampu hijau kepada PT Atlasindo Utama yang meminta untuk bisa menambang kembali di Gunung Sirnalanggeng Tegalwaru.
“Kemarin pak Budi dari Atlasindo dan masyarakat datang ke DLHK minta dibuka lagi (penambangan). Namun kita jawab masih dalam proses sanksi di Bagian Hukum Setda Pemkab Karawang,” kata Wawan saat dikonfirmasi kontributor TAKtik, Jum’at sore (12/10/2018).
Munculnya kabar mengenai klaim pihak Atlasindo yang menyatakan, bahwa keinginan untuk melakukan aktivitas penambangannya itu sudah mendapatkan kesepakatan dengan lima kepala desa di wilayah Kecamatan Tegalwaru, malah menyeruak bantahan di antara para kepala desa yang menjadi alasan pihak Atlasindo tersebut.
“Itu klaim PT Atlasindo saja. Kami tidak pernah menandatangani apapun,” aku Kepala Desa Cintalaksana, Ade Witarsa, kepada awak media. Dikemukakannya pula, ia justru merasa kecewa atas pernyataan pihak manajemen PT Atlasindo Utama saat audien bersama DLHK Karawang.
Dalam pertemuan itu disebutkan, terdapat lima kepala desa di sekitar Gunung Sirnalanggeng yang sudah sepakat. Yakni, Kades Cintalaksana, Cintalanggeng, Cintawargi, Kutalanggeng, dan Kutamaneuh. “Pertemuan memang ada. Tapi kami belum membuat kesepakatan apapun dengan Atlasindo,” bantahnya.
Ade juga meminta para kepala desa di Tegalwaru tidak dibenturkan dengan Pemkab Karawang. Alasannya, buka tutup penambangan bukan kewenangannya di pemerintahan desa.
Terkait hal ini, pemerhati lingkungan hidup di Karawang, Nace Permana, mempersilahkan Atlasindo memperbaiki perizinannya. “Pembakuan izin operasional Atlasindo baru berjalan dua bulan, belum genap satu tahun. Kalau mereka mau beroperasi lagi, sama saja dengan mengangkangi kebijakan bupati,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Cellica Nurrachadiana telah membekukan izin operasional PT Atlasindo Utama pada tanggal 27 Agustus 2018. Selama satu tahun sejak pembekuan ini dikeluarkan, Atlasindo dilarang menambang di Gunung Sirnalanggeng.
Alasan Cellica, hasil kajian lapangan yang dilakukan DLHK Karawang bersama pejabat Pemrov Jabar yang menyebutkan, pihak Atlasindo telah menyalahgunakan dokumen lingkungan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk pertambangan. (tim/tik)