• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Tujuh Orang Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap Polisi

by
Oktober 15, 2018
in Kejahatan
0
Tujuh Orang Pengedar Tembakau Gorilla Ditangkap Polisi

KARAWANG, TAKtik – Tujuh orang pengedar tembakau gorilla yang tergolong jenis narkotika kelas satu ditangkap polisi. Dalam memasarkan barang haramnya tersebut, mereka menggunakan instagram.

Diungkap oleh Kapolres Karawang, Slamet Waloya, para pengedar tembakau sintetis itu bersamaan dengan dibekuknya 14 orang pengedar narkoba dan 7 orang pengedar sabu yang selama ini bermain di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tembaku gorilla mencapai 32 paket dengan berat 127 gram. “Modus sindikat ini menjual bungkusan paket kecil siap edar dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” beber Kapolres.

Ketujuh orang yang berhasil digulung polisi itu di antaranya, Chrysanda Pamungkas (23) Tahun, Rizky Surya Dermawan (25), Frendi Aji Pengestu (25), Sarman (25), Himawan Rizky Hardianti (25), Kevin Muhammad Fajar (25), dan Afrijal Saeful (25).

“Selain via instagram, para tersangka ada yang mengedarkannya secara langsung ke beberapa tempat di Karawang,” jelas Kasat Narkoba, Agus Susanto, mendampingi Kapolres saat mengeskpose pengungkapan kasus ini di Mako Polres Karawang, Senin (15/10/2018).

Salah seorang tersangka, Rizky Surya Daermawan, mengaku dirinya kerap menawarkan dagangannya melalui Instagram. “Saya biasa melakukan transaksi  lewat instagram. Akunny banyak, tinggal masukin saja tagar #tembakausuper. Istilah tembakau super ini untuk menyamarkan dari kecurigaan polisi,” urainya.

Kapolres pertegas, untuk mengungkap tuntas jaringan ini pihaknya sedang bekoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak distributor tembakau gorilla ke Karawang. Karena dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mereka memesan tembakau gorila dari sindikat di Jakarta.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya, maksimal penjara 15 tahun. (tim/tik)

Previous Post

Hasil Foto Terbaik Bisa Dihasilkan dari Kamera Smartphone?

Next Post

Bawaslu Jabar Mencium Gelagat Praktik Politik Kotor di Pemilu 2019

Next Post
Bawaslu Jabar Mencium Gelagat Praktik Politik Kotor di Pemilu 2019

Bawaslu Jabar Mencium Gelagat Praktik Politik Kotor di Pemilu 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik