KARAWANG, TAKtik – Tujuh orang pengedar tembakau gorilla yang tergolong jenis narkotika kelas satu ditangkap polisi. Dalam memasarkan barang haramnya tersebut, mereka menggunakan instagram.
Diungkap oleh Kapolres Karawang, Slamet Waloya, para pengedar tembakau sintetis itu bersamaan dengan dibekuknya 14 orang pengedar narkoba dan 7 orang pengedar sabu yang selama ini bermain di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tembaku gorilla mencapai 32 paket dengan berat 127 gram. “Modus sindikat ini menjual bungkusan paket kecil siap edar dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” beber Kapolres.
Ketujuh orang yang berhasil digulung polisi itu di antaranya, Chrysanda Pamungkas (23) Tahun, Rizky Surya Dermawan (25), Frendi Aji Pengestu (25), Sarman (25), Himawan Rizky Hardianti (25), Kevin Muhammad Fajar (25), dan Afrijal Saeful (25).
“Selain via instagram, para tersangka ada yang mengedarkannya secara langsung ke beberapa tempat di Karawang,” jelas Kasat Narkoba, Agus Susanto, mendampingi Kapolres saat mengeskpose pengungkapan kasus ini di Mako Polres Karawang, Senin (15/10/2018).
Salah seorang tersangka, Rizky Surya Daermawan, mengaku dirinya kerap menawarkan dagangannya melalui Instagram. “Saya biasa melakukan transaksi lewat instagram. Akunny banyak, tinggal masukin saja tagar #tembakausuper. Istilah tembakau super ini untuk menyamarkan dari kecurigaan polisi,” urainya.
Kapolres pertegas, untuk mengungkap tuntas jaringan ini pihaknya sedang bekoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melacak distributor tembakau gorilla ke Karawang. Karena dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mereka memesan tembakau gorila dari sindikat di Jakarta.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya, maksimal penjara 15 tahun. (tim/tik)