KARAWANG, TAKtik – Mengaku anggota BNN (Badan Narkotika Nasional) Karawang dan diduga menggasak uang perusahaan jasa Rp 161 Juta, satu dari keempat komplotan yang berhasil dibekuk polisi adalah orang yang telah banyak dikenal di daerah ini. Yakni, Nurdin Syam alias Samrun.
Ia bersama ketiga rekannya berstatus tersangka oleh penyidik dari Satreskrim Polres Karawang. Modus mereka, kata Kapolres Slamet Waloya, berpura-pura melakukan penggeledahan narkoba. “Pelaku menodongkan senjata api mainan untuk menakut-nakuti korban. Kemudian mengambil tas, ponsel, dan uang tunai,” ungkapnya.
Disebut oleh Kapolres, Samrun merupakan otak dari aksi curas tersebut. Ketiga orang lainnya adalah BS (26), AYP (24) dan LT (25). Selain itu, terdapat satu orang lagi dalam komplotan ini yang identitasnya telah dikantongi polisi. Dan kini dinyatakan buron. Tegas Kapolres, sedang terus dikejar untuk segera ditangkap.
Di hadapan para awak media saat ekspose kasusnya di Mako Polres Karawang, Selasa (16/10/2018), Samrun mengaku baru satu kali melakukan aksi perampokannya. Itupun, klaim dia, dalam keadaan terpengaruh alkohol. “Saat melakukan itu, menggeledah perusahaan dengan alih-alih razia narkoba, kami semua sedang mabuk,” ujarnya.
Setelah meringkuk dalam sel tahanan Mako Polres Karawang dengan dijerat pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara, Samrun menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat Karawang. Ia merasa telah berbuat nekad hanya karena ingin mendapatkan uang dengan cara mudah. Selanjutnya, uang hasil gasakan itu dipergunakan untuk berpoya-poya di Jakarta. (tim/tik)