• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Tinggal Sisa Waktu 10 Bulan, Jajang dan Suryana Dilantik Jadi Anggota DPRD Karawang

by
Oktober 22, 2018
in Politik
0
Tinggal Sisa Waktu 10 Bulan, Jajang dan Suryana Dilantik Jadi Anggota DPRD Karawang

KARAWANG, TAKtik – Masih menyisakan waktu 10 bulan untuk menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat, berikut mendapatkan hak-haknya, Jajang Sulaeman dari PKB dan Suryana dari PPP, akhirnya dilantik menjadi anggota DPRD Karawang hasil PAW (Pergantian Antar Waktu) periode 2014-2019.

Keduanya diambil sumpah oleh Ketua DPRD Karawang, Toto Suripto, atas nama Gubernur Jawa Barat dalam rapat paripurna di gedung legislatif setempat, Senin siang (22/10/2018). Kedua orang wakil rakyat yang baru ini menggantikan Khoerudin yang kini pindah ke Partai Demokrat setelah di-PAW PKB dan Asep Dasuki yang memilih hijrah ke PKB usai diberhentikan PPP.

“Sesuai ketentuan baru, proses PAW sekarang memang lebih cepat dari sebelumnya. Begitu mereka ditetapkan DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU sebagai caleg di parpol lain, konsekwensinya kehilangan hak-hak keanggotaannya di DPRD. Setelah satu minggu kita bahas di sini (Pimpinan DPRD), selanjutnya satu minggu juga di KPU. Balik lagi ke kita, usai itu disampaikan ke gubernur melalui bupati. Prosesnya sama, tidak lama,” jelas Sekretaris DPRD Karawang, Agus Mulyana.

Dikemukakannya pula, SK Gubernur Jawa Barat atas hasil proses PAW kedua anggota DPRD tersebut turun sejak tanggal 3 Oktober 2018. Dengan berbagai pertimbangan yang tidak disebutkannya, Agus katakan, pelaksanaan pengambilan sumpah penggantinya baru bisa digelar Senin ini (22/10/2018). Dan masa tugas keduanya akan berakhir bersama-sama 48 anggota DPRD lainnya pada tanggal 5 Agustus 2019.

Percepatan PAW saat memasuki tahun politik Pemilu 2019, Agus sempat menjelaskan pula, berdasar pada Surat Kemendagri Nomor 160/6324/OTDA perihal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Parpol yang Berbeda dengan Parpol yang Diwakili pada Pemilu Terakhir untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2019. (tik)

Previous Post

5.376 Pelamar CPNS di Karawang Perebutkan 381 Formasi yang Tersedia

Next Post

Soal Dukungan Pilpres 2019, Cellica : Tidak Mau Campur Adukan Politik dengan Pemerintahan

Next Post
Soal Dukungan Pilpres 2019, Cellica : Tidak Mau Campur Adukan Politik dengan Pemerintahan

Soal Dukungan Pilpres 2019, Cellica : Tidak Mau Campur Adukan Politik dengan Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik