KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan, mengakui bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam menyelesaikan pencemaran Sungai Cilamaya dan Bendungan Barugbug.
Alasannya, para pelaku yang mencemari sungai tersebut diduga kuat berada di wilayah Purwakarta dan Subang. “Sumbernya dari aliran sungai di sana. DLHK Karawang sudah menyurati Pemprov Jabar sejak tahun 2013. Bahkan sekitar satu bulan lalu kita kirim lagi surat serupa. Kalau kemudian belum ada tindakan, ya artinya kita di sini telah berupaya,” ujarnya, Kamis (26/10/2018).
Masalah pencemaran air Sungai Cilamaya dan Bendungan Barugbug, Wawan menyebut, mulai terjadi tahun 2004 atau telah berlangsung selama 14 tahun. Ini berbeda dengan hitungan kalangan aktiviis dari LPBI NU (Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama) Karawang yang diketahuinya sudah sekitar 20 tahun.
Terlepas perbedaan hitungan waktu tercemarnya sungai dan bendungan yang berada di wilayah Kecamatan Jatisari itu, keluhan masyarakat terhadap kondisi air sungai yang menebar bau tak sedap dengan warna air menghitam, bahkan berbuih, juga sering dialami warga di bantaran Sungai Citarum maupun Cibeet. Seperti diingatkan Dian Nugraha dari LPBI NU, pemerintah daerah tidak malah saling lempar tanggungjawab dalam menyelesaikan persoalan klasik ini. (tim/tik)