KARAWANG, TAKtik – Data pemilih tetap hasil perubahan (DPTHP) di Kabupaten Karawang untuk Pileg dan Pilpres 2019 masih ribuan yang invalid atau tidak sah.
Hasil pencermatan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di 30 kecamatan terungkap, ada 9.083 data yang invalid tersebut. Yakni, data tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan) terdapat 57 pemilih, dan data tanpa NKK (Nomor Kartu Keluarga) sebanyak 7.604 pemilih.
“Bukan hanya itu, tanggal dan bulan lahir yang invalid ada 340 pemilih. Bahkan 1.082 orang pemilih kami temukan tahun lahirnya 1900. Belum lagi masih 7.790 data DPTHP yang ganda,” ungkap Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan, Minggu (28/10/2018).
Hasil temuan tersebut, pihaknya sudah menyerahkan ke KPU untuk dicermati ulang dan ditindaklanjuti perbaikannya. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2019 memberikan jaminan hak berdemokrasi bagi masyarakat tanpa cela. Hal terpenting lainnya, Kursin mengingatkan, KPU lebih profesional dalam melaksanakan semua tahapan Pileg dan Pilpres ini.
Terhadap temuan Bawaslu itu, Ketua KPU Karawang, Miftah Farid, mengatakan, proses perbaikan DPTHP sedang dilakukannya sejak September lalu. Munculnya data invalid, diakuinya, karena faktor human error saat entry data di PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“Sedang ditindaklanjuti teman-teman di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS. Mereka dibantu Seksi Kependudukan dan Pelayanan Umum Kantor Kecamatan masing-masing. Bahkan kami turun melakukan verifikasi faktual ke orangnya langsung (pemilih). Target selesai bisa diplenokan di KPU kita pada tanggal 10 Nopember 2018 melalui Pleno DPTHP Tahap Il,” jelas Farid. (tim/tik)