KARAWANG, TAKtik – Setelah tersiarnya kabar ada kendaraan dinas yang dipindahtangankan kepada pihak di luar kewenangannya oleh oknum pegawai, Pemkab Karawang akan mendata ulang semua kendaraan berplat merah tersebut.
Hal itu dikatakan Sekda Teddy Rusfendi Sutisna di kantor dinasnya, Kamis (8/11/2018). “Saya telah memerintahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk merekondisi semua kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua,” ujarnya.
Teddy pertegas, pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh penggunaan kendaraan operasional dinas telah sesuai peruntukannya. Selain itu, keberadaannya tepat pada pejabat bersangkutan. Sehingga dari hasil pendataan, menurutnya, ada kesesuaian jumlah dengan data inventarisir aset.
“Kami juga bisa tahu bagaimana kondisi fisik terakhir kendaraan dinas tersebut. Bagian Aset di BPKAD harus mencatat kedaraan mana saja yang masih laik jalan dan yang tidak. Bahkan, data mengenai tahun pembuatan kendaraan itupun harus diketahui agar kami bisa memutuskan kendaraan dinas yang layak untuk dilelang,” kata Teddy.
Teknis pendataan, sambungnya, dimulai dengan pengecekan di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Selanjutnya, data itu diserahkan ke BPKAD, baik nama dan jenis kendaraan maupun pejabat penggunanya. Apabila ditemukan ada kendaraan dinas di tangan orang lain di luar peruntukannya, Teddy tegaskan, wajib dikembalikan ke pemkab.
“Saat ini pemegang kendaraan dinas sudah semerawut, terutama kendaraan dinas lama. Bagaimanapun bentuknya, kendaraan dinas tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur jelas yang diatur perundang-undangan seperti lelang. Apalagi jika hilang, pemegangnya harus bertanggungjawab mengganti,” tandas Teddy. (tim/tik)