KARAWANG, TAKtik – Adanya pembatasan jarak maksimal 15 kilometer untuk rujukan kepesertaan BPJS Kesehatan ke rumah sakit dari klinik atau puskesmas pelayanan pertama, membuat keberadaan RSUD Karawang tidak lagi bermanfaat bagi kebanyakan masyarakat di daerah ini.
Bahkan rumah sakit swasta sekalipun yang lebih banyak di perkotaan juga menjadi kendala terhadap pasien BPJS, terutama warga miskin yang membutuhkan rujukan pelayanan medis. “Tidak semua di wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang tersedia rumah sakit. Baik yang di wilayah utara maupun ujung selatan,” ujar anggota Komisi D DPRD Karawang, Budiwanto.
Persoalan tersebut, menurutnya, harus diselesaikan segera oleh Pemkab Karawang melalui Dinas Kesehatan. Karena sejak ada program jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah, Budiwanto tegaskan, masyarakat dari kalangan tidak mampu lebih mayoritas dirujuk ke RSUD dibanding rumah sakit swasta. Sedangkan keberadaan RSUD di Karawang cuma ada satu.
“Kalaupun sudah disiapkan penambahannya, ya baru di Rengasdengklok. Alokasi pada APBD 2018 yang Rp 10 miliar untuk tahap awal pengadaan lahannya dulu. Setidaknya ini nanti bisa mengcover pasien rujukan dari warga di wilayah kecamatan sekitarnya seperti Kutawaluya, Jayakerta, Rawamerta, dan Cilebar. Namun dengan pembatasan jarak itu, apakah di wilayah ini bisa tercover semua?” tanya Budiwanto.
Oleh karenanya, ia mengajak Bupati Cellica Nurrachadiana untuk sama-sama meminta kepada Pemerintah Pusat agar kebijakan pembatasan jarak rujukan pasien kepesertaan BPJS Kesehatan ditinjau ulang. Ia yakin, problem serupa juga dihadapi daerah-daerah lain tanpa terkecuali di Jawa Barat. Selain itu, ia berharap, rumah sakit swasta lebih terbuka saat menerima rujukan pasien BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali yang ditanggung pemerintah. (tik)