KARAWANG, TAKtik – Karena larangan agar alat peraga kampanye (APK) tidak dipasang dan dipaku di pepohonan tidak digubris, kalangan aktivis lingkungan dari Pepeling dan Paguyuban Sundawani Wirabuana Karawang langsung turun tangan menurunkan semua APK tersebut, Minggu (11/11/2018).
“Selain memang itu larangan (memaku APK di pepohonan), di sisi lain kami sudah bisa menyimpulkan bahwa masih banyak caleg (calon anggota legislatif) di kita yang tidak punya komitmen menjaga lingkungan hidup. Ini contoh buruk buat Karawang kedepan. Mudah-mudahan masyarakat turut menyadari dengan tidak memilih calon wakil rakyat yang demikian itu,” tegas juru bicara Pepeling, Ajay Wijaya.
Diingatkannya, memaku satu batang pohon sama saja dengan melukai pohon tersebut. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan pembersihan semua APK maupun atribut lainnya yang dibiarkan terpasang dan dipaku di setiap pepohonan. Pihaknya berharap, Bawaslu melalui Panwascam dengan melibatkan Satpol PP sebaiknya bertindak tegas terhadap para caleg yang melanggar larangan ini.
“Hari pertama gerakan ini dari pertigaan traffic light (lampu merah) Bintang Alam sampai Perumahan Peruri Telukjambe Timur, kami berhasil mengumpulkan 600 lebih APK dan poster promo lainnya yang dipaku di pohon dengan jumlah paku hampir 4 kilogram. Bagi kami, selain mereka (pemasang) melanggar aturan kampanye, juga ada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup yang dilabrak,” tandas Ajay.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat sempat menyatakan ketegasan sikapnya mengutuk perilaku di antara kalangan caleg atau tim suksesnya yang tetap berani menggunakan pohon sebagai alat penopang pemasangan APK. “Pohon yang dipaku membuat jaringan organnya rusak. Bisa tidak tumbuh dengan baik bahkan mati,” kata Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan.
Dijelaskan seorang anggota Panwascam Usep Saepullah, bahwa tempat larangan memasang APK salah satunya di taman dan pepohonan selain tempat-tempat lain sebagaimana diatur oleh Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. “Itu sudah jelas aturannya. Seharusnya para caleg memahami hal ini sehingga tahu rambu-rambu dalam menebar atribut kampanye,” ujarnya. (tim/tik)