KARAWANG, TAKtik – Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno berjanji akan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Ini apabila dirinya bersama calon Presiden Prabowo Subianto terpilih pada Pilpres 2019.
Hal itu dikemukakannya saat menemui kalangan buruh di markas komando DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Karawang, Rabu (14/11/2018). Selain itu, calon wapres nomor urut 02 ini juga menyatakan kesiapannya menghapus kebijakan outsourcing sebagaimana yang sering menjadi tuntutan kaum buruh.
Janji lainnya, Sandiaga Uno bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Agar semua janji politiknya ini bisa terealisir secara konsisten, ia mengajak kaum buruh untuk sama-sama mengawalnya setelah rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih di Pilpres 17 April 2019 menjadikannya sebagai Wakil Presiden RI mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
“Kita berkomitmen menambah bahan dasar peningkatan upah yang manusiawi karena ekonomi sedang lesu,” kata Sandiaga sambil mengingatkan bahwa menuju kearah perubahan melalui momentum Pilpres 2019 tinggal tersisa 157 hari sejak dirinya berkunjung ke Karawang, 14 Nopember 2018. (tim/tik)