KARAWANG, TAKtik – Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, masih menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap oknum PNS yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli.
“Kalau kemudian oknum PNS di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) itu dinyatakan tersangka, maka sanksi yang siap dihadapi yang bersangkutan dengan sementara menerima gaji 70 persen. Kemungkinan sanksi berat sampai diberhentikan dari statusnya sebagai PNS, itu tergantung bagaimana keputusan hukum tetap atau inkrah yang dijatuhi majelis hakim,” kata Aang, Rabu malam (14/11/2018).
Dijelaskannya, ketentuan sanksi bagi PNS telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maupun Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Adakah bagi oknum PNS yang terjaring OTT Tim Saber Pungli itu masuk kategori kejahatan jabatan?
“Tidak tertutup kemungkinan. Makanya kita tunggu saja perkembangan dari hasil pemeriksaan Polres Karawang atas peristiwa yang membuat kami prihatin. Bagi para PNS lainnya, ini jadi pelajaran berharga agar tidak terulang. Setiap peristiwa pasti ada hikmahnya,” tandas Aang. (tik)