KARAWANG, TAKtik – Dalam penggeledahan kantor pusat PDAM Tirta Tarum, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (19/11/2018), baru melakukan penyitaan sejumlah dokumen proyek uprating perusahaan milik Pemkab Karawang itu.
Sedangkan terhadap kasus yang ditanganinya ini, pihak Kejati belum menetapkan tersangka.
“Belum ada yang ditetapkan tersangka. Ya dalam waktu dekat lah,” jelas Kepala Seksi Penyidikan Kejati, Yanuar Rheza, kepada sejumlah awak media di sela-sela kegiatan penggeledahannya.
Dikemukakan pula, hasil penyidikan kasus dugaan korupsi uprating (penambahan instalasi pengolahan air) PDAM Tirta Tarum sejak 28 September 2018 telah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan, termasuk di dalamnya manageman lama. Karena proyek uprating ini merupakan program tahun anggaran 2015.
“Kita mensinyalir ada ketidaksesuian antara hasil pelaksanaan dengan alokasi anggaran yang dikeluarkan. Untuk sementara dugaan kerugian Negara sekitar Rp 500 jutaan. Makanya kita sedang mengumpulkan sejumlah dokumen uprating dari mulai proses perencanaan, pencairan anggaran, hingga teknis pelaksanaan di lapangan,” tandas Yanuar. (tim/tik)