KARAWANG, TAKtik – Pemeran video porno berinisial M (23) yang sempat viral di kalangan pelajar dan masyarakat Karawang kini berurusan dengan polisi. Pelaku terancam hukuman 5 atau bahkan 15 tahun penjara.
Kata Kapolres Slamet Waloya, pelaku M dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak karena perempuan lawan mainnya berinisial AR masih berusia 16 tahun. Bahkan berstatus pelajar di salah satu SMA di Karawang. “Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Juli 2018,” ungkapnya di Mako Polres, Rabu (21/11/2018).
Lebih lanjut dikemukakan Kapolres, selama satu tahun terakhir pelaku dengan AR berpacaran. Kepada penyidik, keduanya mengaku hubungan biologis yang layaknya dilakukan suami istri atas dasar suka sama suka. Dan perbuatan ini terbongkar setelah videonya menyebar ke pihak luar.
Kata Kapolres lagi, saat “permainan”-nya di sebuah hotel itu dilakukan, AR tahu sedang direkam video menggunakan kamera digital. Bahkan AR sempat meminta videonya disimpan pula di gadgetnya. Namun tanpa sepengetahuan AR, video ini digandakan teman sekelasnya berinisial D.
“Kami telah memeriksa sejumlah pelajar untuk mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkan video itu,” ujar Kapolres sambil menjelaskan bahwa pelaku M adalah mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Indramayu. Pelaku dijemput dari rumahnya di wilayah Kecamatan Cilamaya.
Diakui M, merekam adegan terlarangnya hanya iseng. Waktu itu ia sengaja menjemput pacarnya AR diajak check in di sebuah hotel di sekitar Karawang Barat. Dan perbuatan mesumnya tersebut telah empat kali dilakukannya. Namun hanya dua kali yang direkam video. “Saya sangat menyesal,” akunya. (tim/tik)