KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto, mengungkapkan kekesalannya karena ada sejumlah perusahaan yang bergerak di industri manufaktur di Karawang tidak manut terhadap produk hukum daerah setempat.
“Pada umumnya mereka telah mengabaikan kebijakan Pemerintah Daerah kita. Bikin pabrik di sini tapi aturan yang dibuat Pemkab Karawang tidak direspon sama sekali, baik Perda maupun Perbup,” ujar Suroto kepada sejumlah awak media sesaat setelah melakukan sidak ke beberapa pabrik di Karawang International Industrial City (KIIC), Kamis (22/11/2018).
Dia sebutkan, produk hukum daerah yang tidak diindahkan kalangan perusahaan industri itu adalah Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perekrutan Tenaga Kerja. Di sini diamanatkan, rekrutmen calon tenaga kerja yang dibutuhkan wajib melalui Disnakertrans. Namun kenyataannya, Suroto katakan, masih ada perusahaan merekrut sendiri calon buruhnya tanpa sepengetahuan pihaknya di Disnakertrans.
“Bahkan di antara mereka ada yang bekerjasama dengan pihak swasta. Bagaimana kami bisa memantau proses rekrutmen yang bersih dari kemungkinan percaloan? Data yang kami butuhkan terkait jumlah tenaga kerja warga Karawang pun yang terserap pasar kerja industri sulit didapat,” papar Suroto mengungkapkan kekecewaannya.
Sedangkan Perbup yang diabaikan kalangan pabrik, sambung Suroto, yaitu Perbup tentang Program Pemagangan. Karena dari 1.752 industri di Kabupaten Karawang hanya 5 persen yang bersedia menerima karyawan magang. Ironisnya, Suroto bilang, surat yang dilayangkan Pimpinan Daerah Karawang untuk meminta respon pihak perusahaan malah disikapi dingin.
“Pelanggaran lain yang kami temukan, banyak pabrik besar memilih perusahaan angkutan karyawan maupun outsourcing untuk pengadaan tenaga keamanan dan cleaning service dengan memberikan upah di bawah standar. Padahal, setiap kali muncul masalah di pabrik atau di kawasan industri, kami dari Pemkab Karawang yang turun tangan menyelesaikannya,” gerutu Suroto. (tim/tik)