KARAWANG, TAKtik – Ada sejumlah perusahaan industri di Karawang yang akan dijatuhi sanksi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Di antaranya, buruh kontrak mereka tidak akan diakui dan wajib diangkat statusnya menjadi karyawan tetap.
“Sanksi itu buat perusahaan yang merekrut calon buruh kontraknya melalaikan Perda Nomor 1 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 8 Tahun 2016. Ini agar ada efek jera terhadap perusahaan tersebut. Sanksi serupa akan kami terapkan pula kepada PPJT (Perusahaan Penggerak Jasa Tanagakerja) yang mempekerjakan tenaga,” kata Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto, Rabu (28/11/2018).
Dari hasil sidak ke kawasan serta zona industri yang dilakukannya sejak awal pekan ini, Suroto kemukakan, masih banyak perusahaan besar mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Baik Perda yang mengatur tentang penyelanggaraan ketenagakerjaan maupun Perbup tentang perluasan kesempatan kerja.
“Temuan kami di lapangan, ternyata bukan hanya rekrutmen naker yang bermasalah dengan kebijakan Pemkab Karawang. Tapi juga soal upah, jaminan sosial, pemagangan, dan lain-lain. Makanya kami akan terus menyisir ke semua perusahaan industri yang ada di kita. Kami tidak ingin ada istilah Negara di dalam Negara,” tandas Suroto. (tim/tik)