KARAWANG, TAKtik – Hingga Nopember 2018 aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Karawang cenderung turun 30 persen dari tahun 2017.
Itu dikatakan Kapolres Slamet Waloya, Rabu (28/11/2018). Ungkapnya pula, kendati persentasenya berkurang, tapi kendaraan yang kena maling masih di jumlah rata-rata 20 unit setiap bulannya.
Dari hasil razia KKYD (Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan) selama tiga bulan terakhir, terjaring 151 unit sepeda motor yang kini diamankan di Mako Polres Karawang. Semua kendaraan itu, sebut Kapolres, bodong alias tanpa dokumen resmi kepemilikannya saat terkena razia.
“Ini hasil kegiatan Polres dan semua Polsek di sini. Sebagian di antaranya dari pengembangan sindikat curanmor yang kita tangkap. Para pelakunya sudah ditahan. Hasil kejahatan curanmor mereka dijual kepada penadah dengan harga murah antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Bahkan ada yang dijual ke masyarakat melalui media sosial,” jelas Kapolres.
Ada 6 orang pelaku yang ditangkap dari tiga sindikat berbeda. Dalam setiap aksinya, beber Kapolres, mereka membidik sasarannya ke sepeda motor yang terparkir di kampus, tempat kost, kawasan industri, hingga wilayah pesisir pantura.
Kini, Kapolres bersama jajarannya sedang mengidentifikasi nomor rangka dan nomor mesin semua kendaraan hasil curian tersebut yang berhasil diamankan. Ia mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mako Polres dengan membawa STNK dan BPKB.
Jika ada yang cocok, seru Kapolres, pemilik sahnya itu bisa langsung mengambil kendaraannya tanpa dipungut biaya. Atau dapat menghubungi nomor kontak Kasat Tahanan dan Barang Bukti Polres Karawang di 081388686461 guna memastkan kendaraanya yang diamankan polisi. (tim/tik)