KARAWANG, TAKtik – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rohayatie, menyilahkan masyarakat yang ingin melaporkan hasil pengerjaan proyek “viral” pendestrian di Jalan Bypass Ahmad Yani, Karawang Barat, jika punya alat bukti atau petunjuk yang mengarah ke dugaan pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi.
“Kami siap menanganinya apabila proyek yang membuat gaduh di kalangab masyarakat Karawang itu dianggap terindikasi masalah hukum. Kalau punya bukti-bukti dugaan tersebut, segera saja laporkan ke kami,” tantang Kajari, Minggu (9/12/2018). Diakuinya pula, dalam proyek ini pihaknya tidak dilibatkan sebagai Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Namun, Kajari menjelaskan, proses hukum tidak bisa dilakukannya terhadap setiap yang dianggap kasus dugaan tipikor oleh masyarakat. Ini selama penggunaan uang Negara, seperti halnya pengerjaan proyek pemerintah belum tuntas di tengah tahun anggaran masih berjalan. “Hal itu dapat dilakukan ketika telah diserahterimakan kepada Pemkab Karawang,” tandasnya didampingi Kasi Intel Kejari, F. Makki.
Secara terpisah, Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, Dudi, menyatakan, sebagai pengawas yang bertanggungjawab atas proyek ini telah melakukan perbaikan melalui kontraktornya atas apa yang menjadi temuan dari sidak Bupati Cellica Nurrachadiana. Semua pekerjaaan yang tidak sesuai spesifikasi, katanya, dibongkar kembali untuk diperbaiki.
Dudi juga akui, selama proyek pendestrian dalam pengerjaan pihak kontraktor ada muncul persoalan. Di antaranya, banyak pengguna jalan yang parkir sembarangan di sekitar proyek hingga berakibat kepada rusaknya kembali material yang belum kering normal setelah terinjak kendaraan bermotor yang parkir maupun yang melintasi trotoar.
Alasan tersebut justru menuai kritik dari salah seorang aktivis Karawang, Nace Permana. “Masyarakat pengguna jalan tidak bisa disalahkan kalau mereka memang betul sampai menginjak proyek yang belum jadi itu. Harusnya, pihak Dinas PUPR melalui kontraktornya memasang garis penanda larangan menginjak atau bahkan memarkir kendaraan di tempat yang baru dan sedang dalam pengerjaan,” sentilnya.
Seru Nace, semestinya pelaksana proyek memasang seng pembatas proyek dengan jalan umum. Selain untuk menjaga proyek dari resiko terinjak, masyarakat pengguna jalan juga akan terlindungi dari debu dan tumpukan tanah maupun pasir proyek. Yang paling wajib diperhatikan, menurutnya, tumpukan dan ceceran material proyek di jalur jalan bypass berpotensi kecelakaan, terutama saat ada hujan. (tim/tik)