KARAWANG, TAKtik – Di tengah sepinya penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyeruak di Karawang bisa jadi bagian dari indikator sudah membaiknya pengelolaan keuangan Negara di daerah ini. Di kalangan praktisi hukum berpendapat, kondisi ini tidak lantas menjadi tumpulnya penegakan hukum oleh institusi terkait, terutama Kejaksaan Negeri setempat.
“Kalau dibilang pengelolaan keuangan pemerintah di sini membaik, kenapa justru pihak dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turun melakukan penggeledahan di kantor pusat PDAM Tirta Tarum Karawang atas kasus uprating? Belum lagi ada OTT (Operasi Tangkap Tangan) dari Tim Saber Pungli di Kantor Disdukcapil kita, kendati hingga kini belum jelas kelanjutannya,” sindir praktisi hukum, Asep Agustian, Senin (10/12/2018).
Saat kini muncul viral proyek pendestrian, menurutnya, pihak Kejari Karawang tidak sekadar menunggu laporan masyarakat. Asep mengamini, bahwa hukum itu bukan untuk menakut-nakuti orang atau memenjarakan orang. Tapi hukum adalah perbuatan. Apa yang menjadi temuan bupati sendiri di lapangan atas proyek pendestrian itu, seharusnya dijadikan petunjuk awal oleh pihak Kejari untuk melakukan penyelidikan.
“Masa selama dua tahun terakhir sepi dari pengungkapan kasus tipikor? Saya tidak butuh pembenaran. Yang mesti dikedepankan ya kebenaran. Kalaupun sekarang dimunculkan kasus dugaan tipikor di tingkat desa dengan telah ditetapkannya kades bersangkutan menjadi tersangka, kita juga berharap ini bukan sebatas memenuhi target penanganan semata. Namun benar-benar serius menumpas tindak kejahatan korupsi,” seru Asep.
Sementara itu, dalam momentum Hari Anti Korupsi Internasional, 9 Desember 2018, Kejari Karawang baru saja menetapkan tersangka kasus tipikor anggaran kas desa yang diduga melibatkan Kades Pancawati, Kecamatan Klari berinisial HAP pada Jum’at (7/12/2018) lalu. Di hadapan para awak media, Senin (10/12/2018), Kajari Rohayatie mengungkapkan, tersangka HAP diduga menyelewengkan dana kas desa senilai Rp 250 juta untuk kepentingan pribadinya.
“Motif tersangka mencairkan anggaran tersebut peruntukan kegiatan dari program desa dengan membuat laporan pertanggungjawaban. Hasil penyidikan kami banyak kejanggalan. Di antaranya, terdapat laporan keuangan tanpa ada hasil pekerjaannya. Selama penyidikan kasus ini telah 25 orang saksi yang dimintai keterangan. Hasilnya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru,” beber Kajari. (tim/tik)